4 Pertimbangan Hakim Nyatakan Tom Lembong Sah Jadi Tersangka

1 month ago 32

Jakarta -

Perlawanan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terhadap status tersangka yang disematkannya telah berakhir. Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom.

Mantan Menteri Perdagangan itu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gular tahun 2015-2016. Tom kemudian melawan status itu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini hakim tanggal Tumpanuli Marbun membacakan putusan terhadap gugatan Tom. Seluruh gugatan yang dilayangkan Tom Lembong ditolak oleh hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejagung.

Berikut petitum yang diajukan Tom dan telah ditolak hakim:

Dalam Provisi:

1. Menyatakan demi hukum bahwa pemeriksaan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, harus diperiksa terlebih dahulu sebelum dilakukannya pemeriksaan pokok perkara;
2. Memerintahkan termohon demi hukum agar tidak melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan sebelum permohonan praperadilan a quo diputus.

Dalam Pokok Perkara :

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
3. Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus No. PRIN-50/F.2/Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
4. Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan;
5. Menyatakan segala keputusan atau penetapan yang diterbitkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap pemohon yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2.Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023;
7. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan rehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum pemohon sesuai dengan harkat dan martabat pemohon;
8. Menghukum termohon untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

Hakim Nyatakan Bukti Kejagung Jerat Tom Lembong Tersangka Sah

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong sehingga status tersangka Tom tetap sah. Hakim mengatakan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti.

Hakim awalnya menguraikan bukti-bukti berupa dokumen yang dibawa pihak Kejagung dalam sidang praperadilan. Hakim mengatakan Kejagung telah menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dilakukan dengan lebih dulu mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 29 saksi dan tiga ahli hingga penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan.

"Termohon telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli dan petunjuk namun sampai sejauh mana kebenaran materiil dari alat bukti tersebut bukanlah kewenangan dari lembaga praperadilan sebagaimana diuraikan di atas. Maka atas dasar pertimbangan tersebut hakim praperadilan tersangka terhadap pemohon oleh termohon telah memenuhi bukti permulaan bahkan didukung dua alat bukti yang sah," ujar hakim Tumpanuli Marbun di PN Jaksel.

Hakim menyatakan keterangan saksi dan alat bukti yang digunakan penyidik dalam penetapan tersangka itu hanya dapat dinilai kebenarannya dalam pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tipikor. Hakim juga menyatakan Tom Lembong telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial