Jakarta -
Pilkada adalah agenda nasional pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemilih Pilkada dapat memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota.
Saat hari H pemungutan suara, pemilih akan menerima surat suara sesuai dengan kategori pemilihan. Berikut jenis-jenis surat suara dalam Pilkada 2024.
Jenis-jenis Surat Suara Pilkada 2024
Pilkada 2024 digelar pada tanggal 27 November 2024. Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1337 Tahun 2024, berikut jenis-jenis surat suara Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Spesifikasi Umum
- Ukuran:
- Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) pasangan calon;
- Ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) pasangan calon;
- Ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) pasangan calon;
- Ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) pasangan calon;
- Ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) pasangan calon;
- Ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) pasangan calon;
- Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) pasangan calon; dan
- Ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) pasangan calon.
- Jenis kertas: Bahan kertas HVS 80 gram.
- Format:
- Bentuk: Vertikal/horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon
- Foto pasangan calon: Berwarna
- Warna kertas: Putih
- Cetak: Dua muka, security design (desain berpengaman) dengan hasil cetak berkualitas baik.
- Desain
1. Berbentuk lembaran empat persegi panjang yang dicetak dalam 2 (dua) muka yang terdiri dari 2 bagian.
A. Bagian dalam yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
- Bagian atas:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Berlatar belakang bendera merah putih yang tercantum watermark bertuliskan jenis pemilihan;
c) Tulisan surat suara pemilihan; dan
d) Logo pemerintah daerah;
- Bagian bawah:
a) Kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan;
b) Nomor urut pasangan calon;
c) Foto berwarna terbaru pasangan calon dengan ketentuan:
1. Menggunakan latar belakang bendera merah putih berkibar;
2. Foto terbaru dengan maksimal pengambilan gambar 6 (enam) bulan sejak masa pendaftaran pasangan calon;
3. Tidak menggunakan hiasan kepala selain peci dan hiasan kepala yang masuk ke dalam kategori baju adat;
4. Tidak menggunakan hiasan wajah yang berlebihan yang membuat identitas diri tidak dapat dikenali;
5. Tidak menggunakan gaya berfoto dengan bersalaman dan/atau berangkulan;
6. Tidak memakai tambahan ornamen, gambar atau tulisan yang ditambahkan secara digital selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan oleh pasangan calon;
7. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan selain yang melekat pada pakaian dan penutup kepala yang dikenakan pasangan calon;
8. Tidak memakai ornamen, gambar atau tulisan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
9. Memperhatikan norma kesopanan;
d) Tulisan calon pemilihan dan nama calon;
B. Bagian luar yang terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
- Bagian kanan:
a) Logo Komisi Pemilihan Umum;
b) Logo Pemerintah Daerah;
c) Berlatar belakang bendera merah putih;
d) Tulisan surat suara pemilihan tahun 2024; dan
e) Tulisan Komisi Pemilihan Umum yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara.
- Bagian kiri:
a) Tulisan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar sesuai jenis surat suara; dan
b) Keterangan wilayah pemilihan, nomor TPS, nama ketua, dan tanda tangan tulisannya dicetak dengan warna hitam dengan warna dasar putih.
2. Warna
- Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: merah marun
- Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: biru muda
- Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: hijau tosca.
3. Visual Desain
1. Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Merah Marun)
- Untuk 1 pasangan calon
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (1 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk 2 pasangan calon
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (2 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk 3 pasangan calon
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (3 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
dan seterusnya.
2. Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati (Biru Muda)
- Untuk 1 pasangan calon
Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (1 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk 2 pasangan calon
Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (2 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk 3 pasangan calon
Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (3 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
dan seterusnya.
3. Surat Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Hijau Tosca)
- Untuk 1 pasangan calon
Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (1 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk 2 pasangan calon
Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (2 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
- Untuk 3 pasangan calon
Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (3 calon) (Foto: Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024)
dan seterusnya.
(kny/imk)