Jakarta -
Pemerintah melalui Desk Penanganan Judi Online mengungkapkan perkembangan pemberantasan judi online dengan memperlihatkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 13 miliar.
Itu diungkapkan dalam konferensi pers "Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Perlindungan Data," di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta.
Pada kesempatan ini pula, dihadirkan dua tersangka judi online hasil penindakan Bareskrim Polri pada November 2024. Mereka mengoperasikan situs judi online bernama Naga Kuda 138.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut gara-gara judi online saat ini situasinya dinilai sudah meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat.
"Bapak Presiden beberapa kesempatan menyampaikan perputaran judi online di Indonesia kini telah mencapai Rp 900 triliun di tahun 2024. Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah," ujar Budi Gunawan, Kamis (21/11/2024).
Ia kemudian merinci pemain judi online tersebut, yaitu di antaranya 97 ribu anggota TNI-Polri, 1,9 juta pegawai swasta yang memainkan permainan haram tersebut.
"80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun dan angka ini diprediksi akan terus bertambah, jika kita tidak melakukan upaya masif di dalam pemberantasan judi online," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, masifnya orang yang main judi online ini berdasarkan informasi dari pakar siber karena yang memainkan permainan tersebut merasakan hormon endorphin atau perasaan senang dan bahagia.
"Ketika berhasil memenangkan salah satu permainan judi online. Padahal kemenangan itu sudah diatur operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Ketika deposit sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan uangnya," tuturnya.
Ia pun menyebut maraknya masyarakat yang main judi online ini sebagai wabah karena menimbulkan dampak bahaya di dalamnya.
"Artinya bahwa sebetulnya judi online sudah seperti wabah, penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan tua hingga anak-anak.
"Tentu saja sekali lagi dari fakta dan kondisi sudah sangat mengkhawatirkan dan darurat ini selanjutnya Desk Judi Online telah dan akan melakukan terus penindakan penegakan hukum, memotong dan memblokir situ judi online, termasuk aliran dananya," pungkasnya.
Sementara itu, dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-XVII Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa tingginya angka perceraian disebabkan oleh judi online (judol) dan perbedaan pilihan politik.
"Sebelum marak judi online, jumlah perceraian tahun 2019 itu hanya 1000-an, tapi setelah maraknya judi online, kami dapat data kemarin itu meningkat sampai 4000-an. Sekitar 4000-an lebih perceraian karena judi online. Itu yang terdata," katanya seperti dikutip pada Kamis (21/11/2024).
Sebagai informasi, Komdigi telah menutup 104.819 situs judi online dalam dua pekan. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan pihaknya juga telah meminta permohonan pemblokiran rekening bank sebanyak 651.
"Desk judol rapat pertama tanggal 4 November, kita liat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819," kata Meutya di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
"Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah 380 ribu sekian," sambungnya.
Menurutnya, selain menutup situs online, pemblokiran rekening juga diperlukan. Meutya mengatakan permintaan itu lantaran rekening bank merupakan salah satu hal penting dalam kasus judol.
"Jadi sebagaimana diketahui situs adalah satu hal, hal lain adalah rekening. Nadi judol ini ada di rekening atau aliran dana," ujarnya.
Selain itu, sejak 5 November lalu Polri telah mengungkap sebanyak 619 kasus judi online. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, dari total kasus tersebut, sebanyak 734 orang menjadi tersangka.
"Dari tanggal 5 sampai 20 November telah berhasil mengungkap sebanyak 619 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 734 orang," kata Wahyu di Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Wahyu mengatakan, dari total 619 kasus itu, beberapa di antaranya melibatkan warga negara asing (WNA). Wahyu menyampaikan pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap kasus judi online.
"Dari total 619 perkara tersebut, ada beberapa yang melibatkan warga negara asing, dan ada juga yang servernya ada di luar negeri," tuturnya.
"Upaya-upaya yang nanti akan dilakukan adalah tentu kita akan melaksanakan asset tracing terhadap penggunaan atau pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online ini, maupun yang kedua juga dengan melaksanakan TPPU," imbuh dia.
Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Jumat (22/11/2024). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.
"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"
(vrs/vrs)