Tentang Perselisihan Hasil Pilkada 2024, Ini Jadwal Penanganannya

1 month ago 50

Jakarta -

Pilkada 2024 merupakan agenda nasional memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta walikota dan wakil walikota untuk kota. Dalam hal terjadi perselisihan hasil Pilkada, prosedur penanganannya diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024.

Berikut informasinya.

Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. Menurut Pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024, berikut prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat membuka kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi untuk mengambil formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
  • Pembukaan kotak suara, kotak hasil TPS, dan/atau kotak rekapitulasi dilakukan dengan ketentuan:
    - Berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, Saksi, dan Pemantau Pemilihan, serta diliput oleh pewarta dalam pelaksanaan pembukaan kotak;
    - Mengeluarkan dokumen atau formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
    - Menggandakan dokumen atau formulir yang digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan;
    - Memasukkan kembali formulir asli yang telah selesai digandakan ke dalam kotak suara, kotak suara hasil TPS dan/atau kotak rekapitulasi dan disegel seperti semula;
    - Melegalisasi fotokopi dokumen di kantor pos; dan
    - Membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani oleh ketua KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jadwal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pilkada 2024

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, berikut daftar tahapan penanganan perselisihan hasil Pilkada 2024.

  • Pengajuan permohonan pemohon: 27 November 2024 - 18 Desember 2024
  • Memperbaiki dan melengkapi data pemohon: 27 November 2024 - 20 Desember 2024
  • Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 23 Desember 2024 - 3 Januari 2025
  • Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 23 Desember 2024 - 3 Januari 2025
  • Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK:
    - Persiapan pencatatan dalam e-BRPK: 23 Desember 2024 - 3 Januari 2025
    - Pencatatan dalam e-BRPK atas permohonan pemohon dan penerbitan e-ARPK: 6 Januari 2025
    - Penyampaian e-ARPK kepada pemohon: 6 Januari 2025 - 7 Januari 2025
  • Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota: 6 Januari 2025 - 7 Januari 2025
  • Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 6 Januari 2025 - 7 Januari 2025
  • Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 7 Januari 2025 - 10 Januari 2025
  • Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 7 Januari 2025 - 10 Januari 2025
  • Pemeriksaan pendahuluan: 9 Januari 2025 - 14 Januari 2025
  • Pemeriksaan persidangan:
    - Penyampaian jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota: 17 Januari 2025 - 30 Januari 2025
    - Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota : 20 Januari 2025 - 31 Januari 2025
  • Rapat permusyawaratan hakim: 3 Februari 2025 - 11 Februari 2025
  • Pengucapan/putusan ketetapan: 12 Februari 2025 - 13 Februari 2025
  • Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan: 12 Februari 2025 - 17 Februari 2025
  • Pemeriksaan persidangan lanjutan: 14 Februari 2025 - 25 Februari 2025
  • Rapat permusyawaratan hakim: 26 Februari 2025 - 6 Maret 2025
  • Pengucapan/putusan ketetapan: 7 Maret 2025 - 11 Maret 2025
  • Penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7 Maret 2025 - 13 Maret 2025.

Lihat juga Video Pesan Prabowo Seusai Pilkada: Yang Menang Bekerja, Kalau Kalah Mendukung

[Gambas:Video 20detik]

(kny/jbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial