Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024, Cek Infonya!

1 month ago 49

Jakarta -

Pelanggaran administrasi merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan. Tahapan pelaporan pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2024 telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berikut informasinya.

Apa itu Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024?

Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu RI, pelanggaran administrasi dalam Pilkada adalah pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan/Pilkada dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan/Pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rekomendasi terkait penanganan atas pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pilkada diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatan.

Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pilkada 2024

Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2024, berikut tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2024.

1. Tahapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

Pasal 4

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan dengan menyusun telaah hukum.
(4) Penyusunan telaah hukum wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(5) Pedoman teknis penyusunan telaah hukum ditetapkan dengan Keputusan KPU.

Pasal 5

(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rapat pleno telaah hukum untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan.
(2) Rapat pleno dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan
b. Rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Tahapan PPK dan PPS

Pasal 6

(1) PPK atau PPS wajib menindaklanjuti dengan segera temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
(2) PPK atau PPS dalam menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan dengan menyusun telaah hukum.
(3) Penyusunan telaah hukum wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(4) Pedoman teknis penyusunan telaah hukum ditetapkan dalam Keputusan KPU.

Pasal 7

(1) PPK atau PPS melakukan rapat pleno berdasarkan telaah hukum untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Rapat pleno dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan dilakukan oleh PPK; dan
b. Temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dilakukan oleh PPS.
(3) Dalam hal PPK atau PPS melakukan rapat pleno dilaksanakan dengan ketentuan:
a. PPK melaporkan temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
b. PPS melaporkan temuan atau laporan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
(4) PPK atau PPS segera menindaklanjuti hasil keputusan rapat pleno dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa.

(kny/jbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial