Tanggapan Kejagung soal Tulisan Tangan Tom Lembong Jadi Bukti Praperadilan

1 month ago 46

Jakarta -

Tersangka kasus impor gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menuliskan keterangan terkait penetapan tersangka dalam kasus impor gula pada 2015-2016 lewat tulisan tangan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidik bertindak sesuai dengan aturan.

"Penyidik sudah menjalankan tugasnya menurut hukum acara dan apa yang menjadi keberatan pemohon praperadilan telah dijawab oleh penyidik," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Harli tak banyak berkomentar perihal tulisan tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim nanti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja bagaimana putusan pengadilan," katanya.

Isi Tulisan Tom Lembong

Dalam berkas itu, Tom menuliskan kronologi pemeriksaan hingga penahanannya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga halaman yang ditulis oleh Tom pada, Senin, 18 November 2024.

"Dengan ini, saya ingin menyampaikan secara tertulis, kronologi peristiwa pemeriksaan penetapan sebagai tersangka, dan proses penahanan yang dilakukan pada saya di bulan Oktober 2024," tulis Tom Lembong.

Dia menceritakan dirinya pernah dipanggil Kejagung sebanyak empat kali. Dia menjelaskan panggilan itu terjadi pada 8, 16, 22 dan 29 Oktober 2024. Tom mengatakan dia dipanggil sebagai saksi.

Pada pemeriksaan keempat yang dilakukan Selasa (29/11), Tom mengatakan dirinya kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah ditinggal kurang lebih selama 3 jam di ruang penyidikan.

Surat berisi tulisan tangan Tom Lembong (Rumondang/detikcom) Foto: Surat berisi tulisan tangan Tom Lembong (Rumondang/detikcom)

"Tiba-tiba sekitar jam 7:00 PM WIB pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa 'Atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan', kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucapnya.

Tom mengaku syok. Dia menyakini tidak bersalah dalam kasus itu. Dia mengaku tidak lagi diberi kesempatan untuk melakukan komunikasi dengan pihak di luar Kejaksaan.

"Pemeriksa langsung membeberkan kepada saya beberapa surat keputusan kejaksaan, berita acara penyampaian hak saya sebagai tersangka, dan juga penunjukan penasihat hukum sementara oleh Kejaksaan untuk mendampingi saya," ujarnya.

Dia mengaku merasa tertekan dan bingung sehingga mau tidak mau harus mengikuti perintah dan menandatangani surat persetujuan soal pilihan penasihat hukum. Dia mengatakan penasihat hukumnya dipilih oleh pihak Kejaksaan.

"Dalam pemeriksaan itu, (a) saya hanya didampingi Eko Purwanto, PH yang ditunjuk oleh kejaksaan (PH lain yang ditunjuk oleh kejaksaan, Arief Taufik Wijaya, tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut), (b) saya hanya dimintai keterangan verifikasi identitas," ujar Tom.

Dia mengatakan jaksa langsung memakaikan rompi tahanan berwarna merah muda tertanda tahanan kejaksaan. Hal itu terjadi setelah Tom diminta mengikuti perintah Kejaksaan dan tertuang dalam BAP yang langsung dicetak.

Dalam surat itu, Tom juga menjelaskan alasan di balik senyumnya setelah dijadikan tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung.

"Kondisi tertekan saya pasti lebih terlihat pada saat saya menjalankan tes kesehatan oleh dokter kejaksaan," tutur Tom.

"Pada saat saya melihat borgol yang akan dipasangkan pada tangan saya, tiba-tiba saya ingat imbauan istri saya: 'Tetaplah bersinar untuk kita semua, apa pun keadaannya'. Maka saya memutuskan untuk senyum dan senyum terus, sampai tiba di rumah tahanan di Salemba," pungkasnya.

(azh/eva)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial