Surat Suara Pilkada 2024 Rusak Boleh Diganti Berapa Kali? Ini Aturannya!

1 month ago 44

Jakarta -

Sebelum mencoblos Pilkada 2024, pemilih harus memastikan surat suara yang diberikan ketua KPPS tidak dalam keadaan rusak. Jika menemukan surat suara rusak, pemilih boleh meminta pengganti kepada ketua KPPS di TPS.

Lantas, surat suara rusak boleh diganti berapa kali? Berikut informasinya.

Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024

Pencoblosan Pilkada 2024 dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di setiap wilayah pemilihan. Berikut cara mencoblos surat suara saat pelaksanaan Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Datang ke TPS yang telah ditentukan
  • Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
  • Lalu, isi daftar hadir
  • Kemudian, antri hingga nama dipanggil
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
    - Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (warna merah marun);
    - Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (warna biru muda) atau surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (warna hijau tosca)
  • Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
  • Selanjutnya, pergi ke bilik suara
    Coblos surat suara, dengan ketentuan:
    - Coblos menggunakan paku yang tersedia
    - Coblos cukup sekali
    - Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
    - Tidak boleh merekam saat mencoblos
  • Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
  • Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
  • Pencoblosan sudah selesai dilaksanakan.

Aturan Ganti Surat Suara Rusak

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, surat suara Pilkada 2024 yang rusak boleh diganti, dengan syarat sebagai berikut.

  • Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada ketua KPPS jika pemilih:
    a. Menerima surat suara dalam keadaan rusak; dan/atau
    b. Keliru dalam mencoblos surat suara
  • Ketua KPPS wajib memberikan surat suara pengganti dan mencatat surat suara yang rusak dan/atau keliru dicoblos tersebut dalam berita acara
  • Penggantian surat suara hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali
  • Surat suara pengganti diambil dari surat suara cadangan
  • Surat suara cadangan selain sebagai pengganti, dapat digunakan untuk:
    a. Pemilih pindahan; dan
    b. Pemilih tambahan.
  • Dalam hal surat suara cadangan tidak mencukupi, dapat menggunakan surat suara yang masih tersedia
  • Penggunaan surat suara pengganti dan surat suara cadangan dicatat dalam berita acara.

Ciri-ciri Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Surat suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan. Menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023, berikut ciri-ciri surat suara sah dan tidak sah.

1. Ciri surat suara sah

  • Surat suara ditandatangani ketua KPPS
  • Surat suara dicoblos pada nomor urut
  • Surat suara dicoblos pada foto
  • Surat suara dicoblos pada nama salah satu pasangan calon
  • Surat suara dicoblos pada gambar partai politik dan/atau gabungan partai politik
  • Surat suara dicoblos menggunakan alat coblos yang tersedia.

2. Ciri surat suara tidak sah

  • Surat suara tidak dicoblos
  • Surat suara dicoblos di luar kolom
  • Banyak tanda coblosan dalam satu kertas suara meskipun di luar area kotak gambar pasangan calon
  • Surat suara dicoblos pada lebih dari satu kolom calon
  • Surat suara dicoblos, tapi dirusak atau dilubangi
  • Surat suara dicoblos tidak dengan alat coblos yang disediakan.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial