Jakarta -
Penghitungan cepat (quick count) hasil perolehan suara sementara dari Pilkada serentak 2024 akan diumumkan mulai sore hari ini. Pengumuman hasil quick count Pilkada ini akan mulai dilaksanakan setelah pemungutan suara hari ini selesai.
Quick count merupakan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi sampling tertentu. Lewat quick count, hasil pemilihan dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara diadakan.
Namun perlu diketahui bahwa hasil quick count ini bukan hasil resmi dari KPU (KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota). Melainkan oleh lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat. Hasil quick count sifatnya sementara, sedangkan hasil resmi KPU disebut real count.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan KPU, pengumuman hasil quick count Pilkada serentak baru boleh dilaksanakan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Mengingat pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024 selesai pukul 13.00 WIB, maka hasil quick count baru bisa diumumkan pukul 15.00 WIB.
Link dan Cara Pantau Hasil Quick Count Pilkada 2024
Publik dapat memantau hasil quick count Pilkada serentak 2024 hari ini di detikcom! detikcom akan menayangkan hasil quick count Pilkada 2024 berbagai daerah dari Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC dan Lembaga Survei Indonesia.
Berikut ini link pantau quick count Pilkada 2024:
Langkah-langkahnya:
- Scroll ke bawah dan pilih daerah pemilihan
- Hasil quick count/hitung cepat akan ditampilkan
Penjelasan Bedanya Hasil Quick Count dan Real Count
Sebagai informasi, dalam proses penghitungan suara Pilkada terdapat dua istilah, yaitu quick count dan real count. Quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei, sementara real count adalah penghitungan suara sebenarnya oleh KPU.
Real count atau hasil hitung suara Pemilu diumumkan secara resmi oleh KPU setelah proses rekapitulasi suara selesai. Untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini, sesuai jadwalnya berlangsung selama tanggal 27 November sampai 16 Desember 2024.
Menurut Peraturan KPU, quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.
Cara kerja quick count adalah dengan metode verifikasi hasil pemilihan yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil perolehan suara di TPS yang dijadikan sampel. Quick count menghitung hasil pemilu langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden. Dengan begitu, hasilnya dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara diadakan.
Sedangkan real count adalah penghitungan nyata hasil pemilihan, yakni kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C/D Hasil dari seluruh TPS se-Indonesia. Penghitungan suara dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di setiap TPS.
Cara kerja real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara Pemilu di TPS. Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, namun hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.
(wia/imk)