Simak! Begini Aturan Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024

1 month ago 35

Jakarta -

Kotak kosong dalam Pilkada adalah istilah yang merujuk pada pelaksanaan Pilkada yang hanya memiliki satu pasangan calon atau yang biasa disebut calon tunggal. Menurut KPU, sebanyak 37 dari 545 wilayah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024 ini.

Lantas bagaimana aturannya jika terjadi kotak kosong yang memenangkan Pilkada di wilayah tersebut?

Terkait aturan kotak kosong sendiri telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat Kotak Kosong Dinyatakan Pemenang

Berdasarkan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016, calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada apabila mendapatkan suara lebih dari 50% suara sah. Namun dianggap kalah apabila tidak mencapai suara lebih dari 50% suara sah.

"Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya," bunyi Pasal 54D ayat (2).

Aturan Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada

Jika calon tunggal atau kotak kosong dinyatakan kalah, maka pasangan calon yang bersangkutan dapat mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang diselenggarakan sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

"Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 54D ayat (3).

Siapa yang Memimpin Wilayah Kotak Kosong?

Masih merujuk pada aturan tersebut, apabila wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong menang dalam Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, wilayah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota," bunyi Pasal 54D ayat (4).

Daftar 37 Wilayah Kotak Kosong Pilkada 2024

Mengutip data KPU, berikut ini daftar 37 wilayah yang memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal atau kotak kosong dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 31 kabupaten:

1 Provinsi Paslon Tunggal
- Papua Barat

5 Kota Paslon Tunggal
- Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
- Pasuruan, Jawa Timur
- Surabaya, Jawa Timur
- Samarinda, Kalimantan Timur
- Tarakan, Kalimantan Utara

31 Kabupaten Paslon Tunggal
- Aceh Utara, Aceh
- Aceh Tamiang, Aceh
- Asahan, Sumatera Utara
- Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara
- Pakpak Bharat, Sumatera Utara
- Serdang Bedagai, Sumatera Utara
- Nias Utara, Sumatera Utara
- Dharmasraya, Sumatera Barat
- Empat Lawang, Sumatera Selatan
- Ogan ilir, Sumatera Selatan
- Batanghari, jambi
- Bengkulu Utara, Bengkulu
- Lampung Barat, Lampung
- Tulang Bawang Barat, Lampung
- Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka, Kepulauan Bangka Belitung
- Bintan, Kepulauan Riau
- Ciamis, Jawa Barat
- Banyumas, Jawa Tengah
- Sukoharjo, Jawa Tengah
- Brebes, Jawa Tengah
- Trenggalek, Jawa Timur
- Ngawi, Jawa Timur
- Gresik, Jawa Timur
- Bengkayang, Kalimantan Barat
- Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan
- Balangan, Kalimantan Selatan
- Malinau, Kalimantan Utara
- Maros, Sulawesi Selatan
- Muna Barat, Sulawesi Tenggara
- Pasangkayu, Sulawesi Barat.

(wia/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial