Foto
Ari Saputra - detikNews
Senin, 03 Feb 2025 15:00 WIB
Jakarta - Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.
Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU yang dibacakan Kamis (30/1/2025).
Dalam dakwaan jaksa, pendiri maskapai Sriwijaya Air tersebut diyakini memperkaya diri sendiri hingga Rp 1 triliun melalui PT Tinindo dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Hendry Lie ditangkap Tim Penyidik Jampidsus di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura, beberapa waktu lalu.
Hendry Lie keluar ruang sidang dengan rompi tahanan.