Sidang Eksepsi Hendry Lie dalam Kasus Tata Niaga Timah

1 month ago 37

Foto

Ari Saputra - detikNews

Senin, 03 Feb 2025 15:00 WIB

Jakarta - Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (3/2/2025).  

Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU yang dibacakan Kamis (30/1/2025).  

Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

Dalam dakwaan jaksa, pendiri maskapai Sriwijaya Air tersebut diyakini memperkaya diri sendiri hingga Rp 1 triliun melalui PT Tinindo dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.  

Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

Hendry Lie ditangkap Tim Penyidik Jampidsus di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura, beberapa waktu lalu.  

Pengusaha Hendry Lie mengikuti sidang eksepsi dalam kasus korupsi tata niaga timah. Eksepsi tersebut meminta hakim membatalkan surat dakwaan JPU.

Hendry Lie keluar ruang sidang dengan rompi tahanan.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial