Pekanbaru -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran sabu seberat 17,37 kilogram. Empat orang tersangka yang merupakan kurir narkoba ditangkap dalam operasi ini.
Wakapolda Riau Brigjen Andrianto Jossy mengatakan pengungkapan narkoba ini merupakan komitmen Polda Riau dan jajaran dalam memberantas narkoba.
Secara terperinci, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan bahwa sabu tersebut diamankan dari jaringan internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana sabu ini dibawa masuk dari Malaysia ke Indonesia," ujar Putu, Jumat (16/5/2025).
Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan lima orang. Dari hasil pendalaman, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Berikut identitas dan perannya:
1. Inisial I (26) berperan sebagai penjemput narkoba yang mengantar ke Pekanbaru
2. Inisial D (24) penjemput barang dari Jakarta ke Pekanbaru
3. Inisial A (24) penjemput barang dari Jakarta ke Pekanbaru
4. Inisial MN (22) berperan sebagai pengendali, sekaligus menjemput barang dari Jakarta ke Pekanbaru.
"Dari pengungkapan ini diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket besar, setelah ditimbang berat bersih 17,37 kilogram," imbuhnya.
Dengan diamankannya sabu tersebut, polisi mengamankan 86.899 jiwa.
"Nilai dari barang ini Rp 17,37 miliar apabila beredar di masyarakat," imbuhnya.
Pengungkapan berawal pada 12 Mei 2025 dini hari, tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau membuntuti mobil Honda Brio yang membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru. Penyelidikan berlangsung sejak 1-2 bulan, dan pelaku berhasil ditangkap pada 12 Mei.
"Pada saat tim menangkap mobil Brio, tim mengamankan I dan EIA, di mana EIA ini adalah pacar dari tersangka I, dan diamankan 2 tas berisi 18 paket besar sabu dibungkus teh China," jelasnya.
Dikendalikan Napi
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke kosan tersanga I, namun tidak ditemukan barang bukti. Sebelumnya, tersangka I sudah berkomunikasi dengan bosnya berinisial AZ di Malaysia bahwa sabu sudah berada di Pekanbaru.
"Tersangka I melapor ke bosnya di negeri seberang bahwa sabu tersebut sudah aman di Pekanbaru. Perintah si bos ini inisial AZ perintahnya 'serahkan 10 kg sabu kepada seseorang yang akan menjemput di Pekanbaru', yang menjemput ini dua orang dari Jakarta, yang rencananya barang ini akan dibawa ke Jakarta," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan undercover untuk menunggu tersangka I yang akan menjemput sabu tersebut. Di TKP kedua, yaitu di pasar buah di Jalan Tambusai, Pekanbaru, datanglah dua orang penjemput sabu.
"Setelah barang itu diambil tersangka D dan A, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka D dan A, yang rencananya barang 10 kilogram itu akan dibawa ke Jakarta," ungkapnya.
Tak berhenti di situ saja, polisi terus melakukan pengembangan. Dari keterangan dua orang inisial D dan A mereka dikendalikan oleh tersangka MN, seorang narapidana di lapas.
"Tersangka MN ini adalah salah satu narapidana di salah satu lapas Provinsi Riau. MN juga kita lakukan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancamannya hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini