Jakarta -
Arif Budi Raharjo, penyelidik KPK dihadirkan jaksa dalam sidang kasus dugaan suap dan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto langsung keberatan.
Hal ini terjadi saat sidang dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Arif Budi dihadirkan sebagai saksi.
"Izin Yang Mulia, ini yang dihadirkan ini adalah penyelidik ya, yang ingin kami tanyakan apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas," kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny menyinggung jaksa KPK yang telah menghadirkan penyidiknya, AKBP Rossa Purbo Bekti sebagai saksi dalam sidang sebelumnya. Dia mengatakan keterangan Rossa terkait hasil pemeriksaan itu merupakan berkas perkara yang saat ini sedang diuji di persidangan.
"Karena kami mendengar kemarin kan keterangan dari penyidik lain yang bernama Rossa itu bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan dari penyidik yang dituangkan dalam berkas. Sedangkan berkas tersebut sedang kita uji kebenarannya di dalam ruang persidangan ini apakah benar atau tidak yang didakwakan," tambahnya.
Ronny meminta kejelasan tujuan jaksa KPK menghadirkan Arif dalam sidang hari ini. Dia tak ingin ada asumsi atau penjelasan sepihak.
Foto: Jaksa KPK menghadirkan penyelidiknya, Arif Budi Raharjo sebagai saksi kasus suap terdakwa Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto protes. (Mulia/detikcom).
"Oleh sebab itu, mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang secara sepihak. Mohon izin Yang Mulia," ujarnya.
Menanggapi itu, Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan kehadiran Arif merupakan rangkaian saksi fakta untuk kasus Hasto. Dia mengatakan Arif akan menjelaskan peristiwa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) saat operasi tangkap tangan (OTT) 8 Januari 2020 terkait dugaan perintangan penyidikan oleh Hasto.
"Perlu kami sampaikan sebagaimana penjelasan kami sebelumnya bahwa saksi ini masih rangkaian saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagai mana dakwaan kami di Pasal 21, demikian Yang Mulia," ujar Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Ronny menimpali jawaban Wawan untuk menyepakati keterangan yang nantinya disampaikan Arif hanya terkait peristiwa di PTIK. Sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan Arif sebagai saksi.
"Kami harapkan bahwa dari depan kita sepakati sehingga nanti akan diterangkan adalah peristiwa pada tanggal 8 Januari 2020," ujar Ronny.
Hasto protes
Hasto buka suara. Ia menyebut kehadiran Arif Budi sangat memberatkannya.
"Ini juga satu proses yang agak khusus bahkan baru pertama kali terjadi seorang penyidik dari KPK, kemudian menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang tidak dilihat, tidak didengar, dan tidak dialami secara langsung, sehingga kembali terbukti yang disampaikan banyak merupakan opini, bahkan bisa dikategorikan suatu konstruksi dengan tujuan-tujuan tertentu, yang pasti itu memberatkan saya," kata Hasto di sela skors sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hasto juga menyinggung tudingan soal dirinya disebut sebagai aktor intelektual dalam kasus suap Harun. Dia mengatakan pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) terkait Harun di Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel) merupakan sikap DPP PDIP.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua dari kiri)/ Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
"Yang saya agak kaget juga disebut sebagai aktor intelektual, hanya karena memberikan suatu arahan, kemudian melaporkan. Itu dianggap sebagai suatu aktor intelektual, padahal apa yang saya lakukan terhadap proses awal adalah suatu tindakan konstitusional sebagai hak resmi dari partai politik untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Agung dan minta fatwa ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Dia mengatakan permintaan fatwa Mahkamah Agung itu merupakan tindakan organisatoris dari kelembagaan partai. Dia menyebut kasus yang menjeratnya merupakan persidangan daur ulang yang dipaksakan.
"Ini adalah suatu tindakan organisatoris, siapapun sama, ketika Pak Arif tadi menerima sprin lidik dari pimpinan, maka sprin lidik itu adalah bukan orang per orang, tetapi atas nama lembaga KPK, sehingga bukan berati yang mengeluarkan sprin lidik lalu dianggap sebagai aktor intelektual," kata Hasto.
"Nah karena itulah ini merupakan suatu bukti-bukti bahwa persidangan daur ulang ini memang terlalu dipaksakan dengan fakta-fakta yang memang diopinikan dan diasumsikan oleh para penyidik yang susah payah merangkap jabatan dari penyidik menjadi saksi penyidik, yang ternyata dari proses pemeriksaan tadi, yang bersangkutan bukan suatu saksi fakta," imbuhnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya
Protes pertanyaan penyelidik KPK
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto memprotes pertanyaan jaksa kepada penyelidik KPK terkait ekspose hasil analisis tim di kasus suap Harun Masiku. Mulanya, Arif menjelaskan soal ekspose kasus suap Harun Masiku sesuai pertanyaan jaksa KPK.
Kuasa hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma, menyela jawaban Arif. Alvon protes karena kesepakatan di awal persidangan, Arif diperiksa untuk dugaan perintangan penyidikan peristiwa tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
"Mohon bicara, Majelis, tadi kan kesepakatannya kan terkait dengan tanggal 8 ya," protes Alvon.
"Ya ini masih seputar proses, Yang Mulia," timpal jaksa.
Alvon mempertanyakan relevansi pertanyaan itu. Dia meminta jaksa KPK berfokus menanyakan terkait peristiwa 8 Januari 2020.
"Ya ini kan bukan fakta beliau ini, nah faktanya kan tadi dikaitkan dengan di tanggal 8 (Januari). Nah pertanyaannya adalah apakah itu relevan? Kan tadi kan udah ditanyakan," ujar Alvon.
"Apakah ini tadi di sana? Bukan, ini tim. Kan gitu. Nah ini udah jadi asumsi jadinya kan. Nah, mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8. Itu saja, Majelis. Terima kasih," lanjut Alvon.
Hasto Kristiyanto (tengah). Foto: Ari Saputra/detikcom
Jaksa mengatakan pertanyaan itu merupakan satu rangkaian dari peristiwa 8 Januari 2020. Jaksa mengatakan Arif ialah saksi fakta proses ekspose dan penangkapan yang menjadi dasar analisis paparan ekspose kasus suap Harun kala itu.
"Izin, Yang Mulia, ini kan hanya rangkaian, rangkaian dari 8 kemudian dibuatkan paparan, dan ini menjelaskan hasil keseluruhan di paparan tersebut," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Arif bukan melihat langsung, tapi merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan. Alvon kembali protes dan ingin pertanyaan jaksa berfokus pada dugaan perintangan penyidikan.
"Ya, maaf, tapi kan kesepakatannya kan di tanggal 8. Itu saja sih sebenarnya. Ini kan saksi fakta, kan?" timpal Alvon.
Jaksa pun menuturkan pertanyaannya masih memiliki korelasi dengan peristiwa atau fakta. Jaksa mengatakan Arif Budi Raharjo turut serta dalam perkembangan kasus ini.
"Fakta terkait proses ekspose, proses penangkapan, dia ikut semua, fakta itu, kemudian kami tanyakan dalam persidangan jadi bukan kami. Makanya tadi saya tegaskan, bukan melihat langsung tapi dia merupakan hasil keseluruhan tim dalam proses penyelidikan tadi, sehingga itu yang keluar dalam kesimpulan yang dibuat oleh tim pada waktu paparan di ekspose. Itu yang kami tanyakan," ujar jaksa.
"Maaf majelis yang kami maksud begini, pertama, sepakat ini adalah saksi fakta. Itu satu. Yang kedua, ini terkait kesepakatan tadi di tanggal 8, kan kaitannya dengan OOJ (obstruction of justice) ya. Nah ini kan masuk pada ruang yang lain lagi," ucap Alvon menanggapi.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto lalu menengahi. Rios meminta tim kuasa hukum Hasto nantinya memberikan tanggapan sendiri atas penilaian relevansi atau tidaknya keterangan Arif.
"Gini saja, nanti silakan saudara tanggapi saja apakah, kan gini, saksi ini kan apa yang dia alami, dia lihat sendiri, dan kita akan menilai nanti juga relevansi apa yang dialami, yang dilihat dan dialami sendiri itu dengan barang bukti yang lain. Jadi silakan nanti saudara penasihat hukum kalau memang tidak ada relevansinya ya silakan," kata hakim.
Hakim mengatakan Arif menjelaskan proses hasil ekspose terkait analisa tim terhadap kasus suap Harun. Hakim mempersilakan jaksa melanjutkan pertanyaannya ke Arif.
"Tapi dari keterangan saksi tadi, yang bersangkutan sedang menjelaskan proses ketika itu terkait dengan analisa tim. Ini berbicara kejadian ketika itu, memang tidak melulu penangkapan ya tapi kan sedang menceritakan mengenai proses, dalam apa, hasil dari analisa tim," kata hakim.
"Nanti saudara nilai saja, ini ada relevansinya atau tidak ya gitu ya. Nanti kalau dipilah-pilah nanti tidak sesuai dengan makna, keterangan saksi itu adalah keterangan saksi yang melihat, mengalami dan mendengar sendiri. Gitu ya saya rasa. Oke dilanjutkan," imbuh hakim.
Dakwaan Hasto
Seperti diketahui, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.
Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.
Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.
Selain itu, Hasto didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini