4 Fakta Pria Bunuh Kerabat Sendiri di Jakbar Terancam Hukuman Mati

3 hours ago 4
Jakarta -

Pria berinisial ML (35) menjadi korban pembunuhan oleh kerabatnya sendiri. Jasadnya ditemukan tergeletak di Gang Barokah, kawasan Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), lalu dievakuasi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

ML ditemukan warga pada Kamis (8/5) pukul 23.00 WIB. "Saksi pulang kerja melintasi TKP (tempat kejadian perkara), tiba-tiba melihat seorang laki-laki yang sudah tergeletak di pinggir jalan selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban dan temannya sempat pergi makan bersama sebelum ditemukan tewas, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban juga sempat terlihat membeli rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa sebelumnya sekitar jam 21.00 WIB, korban bersama temannya datang ke warung milik saksi 2 untuk makan dan setelah selesai korban bersama dengan temannya pergi. Namun tidak beberapa lama korban datang seorang diri ke warung milik saksi 2 untuk membeli rokok," ujarnya.

Berikut 4 fakta yang dirangkum detikcom dari kasus pria di Jakbar dibunuh kerabat sendiri, Jumat (16/5/2025):

1. Pelaku Ditangkap Kurang dari 4 Jam Usai Membunuh

Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol Foto: Ilustrasi penangkapan (A.Prasetia/detikcom)

Polisi berhasil menangkap UR (20). Pria tersebut merupakan pembunuh ML. Pelaku UR ditangkap dalam waktu kurang dari empat jam setelah kejadian pembunuhan.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pria berinisial UR (20) yang membunuh seorang pria berinisial ML (34) di Gang Barokah, RT/RW 001/012, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dalam keterangannya, Senin (12/5).

Polisi meringkus pelaku tak jauh dari lokasi pembunuhan. Pelaku ditangkap pukul 03.00 WIB, usai jasad korban ditemukan pukul 23.00 WIB.

"Kurang lebih dalam kurun waktu empat jam kurang, kami sudah berhasil mengamankan pelaku, yakni pada pukul jam 03.00 WIB dini hari, tidak jauh dari lokasi pembunuhan," tuturnya.

Arfan menjelaskan pihaknya memeriksa CCTV dan sejumlah saksi usai mendapat laporan penemuan mayat seorang pria.

2. Pembunuhan Berencana

ilustrasi pembunuhan Foto: Ilustrasi penusukan. (dok. detik)

Polisi mengungkap motif pembunuhan ini adalah rasa sakit hati. UR mengira ML selingkuh dengan istrinya.

"Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya. Jadi hubungan saudaranya bahwa korban menikah dengan sepupu dari pelaku," tutur Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Dia mengatakan rasa sakit hati memicu munculnya niatan UR menghabisi ML. UR lalu menyiapkan pisau untuk menghabisi nyawa ML.

"Sebelum janjian, dia sudah menyiapkan ini (pisau) untuk dibawa pada saat malam bertemu," bebernya.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban dan pelaku bekerja bersama membersihkan lahan kosong dari rumput.

3. Sempat Minum Miras Bersama

poster Foto: Ilustrasi mabuk. (Edi Wahyono/detikcom)

Usai bekerja bersama, UR dan ML berpisah. Namun mereka janjian akan berkumpul kembali untuk mengobrol.

UR dan ML lalu minum minuman keras bersama. Keduanya menenggak minuman keras rekan-rekannya yang lain.

"Kegiatan minum-minum, ngobrol-ngobrol bersama rekan-rekannya dilaksanakan sampai pukul 17.00 WIB. Kemudian mereka bubar, kembali ke kegiatan kembali masing-masing," jelasnya.

Kemudian pelaku menghubungi korban untuk mengajaknya bertemu kembali. Korban lalu memenuhi undangan tersebut dan keduanya bertemu sekitar pukul 21.00 WIB.

Pelaku lalu mengajak korban makan di warung dekat Gang Barokah, yang merupakan lokasi kejadian. Selesai makan, keduanya masih mengobrol dan merokok bersama.

"Kemudian berjalanlah mereka berdua di Gang Barokah itu," imbuhnya.

4. Pelaku Tusuk di Perut dan Punggung Korban

Ilustrasi Foto: Ilustrasi penemuan mayat. (Dok.Detikcom)

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku mengeluarkan pisau yang telah disiapkannya lalu menusuk perut korban. Saat itu, korban masih melakukan perlawanan.

"Mereka sampai bergumul di tanah, di tanah berdua. Namun, karena korban sudah terluka, akhirnya korban kalah dan tertelungkup," sebutnya.

Saat itu, pelaku kembali menusuk punggung korban sebanyak dua kali, hingga korban tak bisa melawan dan pelaku meninggalkannya sendirian.

Akibat perbuatannya, UA terancam hukuman mati. Dia dijerat pasal berlapis soal pembunuhan.

"Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHPidana pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

"Kemudian, Pasal 338 KUHPidana, ancaman 15 tahun penjara," lanjut dia.

(aud/aud)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini


Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial