Siapa Saja yang Bisa Pindah Memilih untuk Pilkada 2024? Ini Daftarnya

4 weeks ago 11

Jakarta -

Pemilih Pilkada 2024 yang sudah terdaftar dalam DPT, tetapi tidak bisa memilih di TPS terdaftar saat hari pemungutan suara karena alasan tertentu, bisa mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Namun, tidak semua pemilih bisa mengajukan pindah memilih.

Hanya pemilih dengan kategori tertentu yang bisa melakukan pindah memilih. Berikut informasinya.

Siapa Saja yang Bisa Pindah Memilih untuk Pilkada 2024?

Dikutip dari Instagram KPU RI @kpu_ri, berikut kategori pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
  8. Tertimpa bencana alam
  9. Bekerja di luar domisilinya
  10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut jadwal pindah memilih untuk Pilkada 2024 berdasarkan kategorinya.

  • Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024): untuk kategori pemilih nomor 1 sampai 9
  • Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024): untuk kategori pemilih nomor 1, 2, 5, dan 8.

Bukti Pendukung Pindah Memilih Pilkada 2024

Pemilih yang mengajukan pindah memilih Pilkada Jakarta 2024 harus melampirkan bukti pendukung. Apa saja?

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
    - Bukti pendukung: Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas 2 pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
    - Bukti pendukung: Surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
    - Bukti pendukung: Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
    - Bukti pendukung: Surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah.
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
    - Bukti pendukung: Menjalani rehabilitasi narkoba.
  6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
    - Bukti pendukung: Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.
  7. Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
    - Bukti pendukung: Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.
  8. Tertimpa bencana alam
    - Bukti pendukung: Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan).
  9. Bekerja di luar domisilinya
    - Bukti pendukung: Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotokopi KTP-elektronik.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial