Serempak Sukseskan Pilkada Serentak

1 month ago 33

Jakarta -

Agenda pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan serentak hari ini, 27 November 2024. Berdasarkan ketentuan Komisi Pemilihan Umum, pencoblosan Pilkada 2024 berlangsung dari pagi hingga siang hari.

Menurut laporan data dari KPU, total daerah yang mengikuti penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 di Indonesia adalah sebanyak 37 provinsi, 508 kabupaten/kota dan diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah.

Pilkada 2024 ini merupakan agenda nasional memilih gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Surat suara Pilkada 2024 memiliki warna yang berbeda tergantung kategori pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tiga jenis warna surat suara Pilkada 2024 yang perlu diketahui.

1. Surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur (Merah Marun)
2. Surat Suara Bupati dan Wakil Bupati (Biru Muda)
3. Surat Suara Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Hijau Tosca)

Surat Suara untuk DPT, DPTb, dan DPK

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, berikut keterangan surat suara yang diterima pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) saat hari pencoblosan Pilkada 2024.

1. Surat suara Pilkada 2024 untuk DPT
Surat suara gubernur dan wakil gubernur
Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.

2. Surat suara Pilkada 2024 untuk DPTb
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi; atau
Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota.

3. Surat suara Pilkada 2024 untuk DPK
Dilayani 1 jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai (mulai pukul 12.00-13.00 waktu setempat) selama surat suara masih ada.

Nyoblos Pilkada 2024 Mulai Jam Berapa?

Dikutip dari PKPU Nomor 17 Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada 2024 di TPS dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 waktu setempat. Berikut perbedaan waktu mencoblos untuk pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK):

- Pemilih DPT mencoblos sesuai waktu pelaksanaan pemungutan suara (pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat)

- Pemilih pindahan atau pemilih DPTb dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara selesai

- Pemilih tambahan atau pemilih DPK dapat mencoblos di TPS pada waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai.

Dengan demikian, pembagian waktu mencoblos Pilkada 2024 untuk pemilih DPT, DPTb, dan DPK terinci sebagai berikut.
- Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00
- Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Pemilih Pilkada 2024 harus membawa sejumlah dokumen atau berkas pada hari pemungutan suara Pilkada 2024. Berikut daftarnya.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)
KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Jadi gimana detikers sudah siap menyalurkan hak suara Anda? Karena suara Anda menjadi penentu masa depan daerah. Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi special Pilkada serentak 2024 Rabu (27/11/2024). detikPagi juga akan memantai secara langsung proses pencoblosan di sejumlah daerah di Indonesia.

Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube dan TikTok detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

"Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!"

(vrs/vrs)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial