Saya Tertipu Rp 15 Juta Usai Gabung Grup Telegram, Bisakah Diusut?

4 weeks ago 29

Jakarta -

Aplikasi media sosial memudahkan orang berkomunikasi. Tapi, kemajuan teknologi juga memunculkan modus kejahatan baru. Bagaimana bila menjadi korban?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate, yaitu:

Saya tertipu oleh orang lain. Saya ikut join dari Telegram grup cuan. Katanya menghasilkan uang sebesar Rp 7.000.000 ternyata tidak ada yang ditransfer. Uang saya masuk susah mencapai Rp 15.500.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tolong dibantu pak. Saya sudah ada bukti. Sebenarnya itu uang saya janjinya akan dipulangkan ternyata tidak ada di rekening dana saya. Malah saya dikuras habis.

Terima kasih
Okta

Untuk menjawab permasalahan di atas, kami meminta pendapat hukum dari Pengacara Zaid Shibghatallah, S.H. Berikut jawabannya:

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam Hormat

Tetap semangat dan turut prihatin atas peristiwa hukum yang sedang dialami, jadikanlah hal ini menjadi suatu pembelajaran yang sangat berharga untuk lebih berhati-hati ke depannya. Semoga tulisan ini bisa menjadi pencerahan atas pertanyaan yang saudara sampaikan.

Perlu diketahui terlebih dahulu secara bersama, bahwa saat ini kita dihadapkan dengan perubahan sosial khususnya di bidang teknologi digital yang memungkinkan terciptanya peluang kemudahan untuk beraktivitas secara online. Salah satunya seperti contoh platform media sosial yang saudara sebutkan di atas, sehingga kita sebagai pengguna haruslah bijak dan bersikap lebih berhati-hati terhadap penggunaannya (termasuk menjaga kerahasiaan identitas/data pribadi) karena bisa berdampak positif bahkan negatif.

Selanjutnya dalam menyikapi persoalan hukum yang saudara tanyakan, bahwa terdapat dugaan tindak pidana penipuan dengan bujuk rayunya sehingga saudara tergiur dengan iming-imingnya untuk mentransfer sejumlah uang sampai dengan pembobolan. Perbuatan tersebut bisa dikenakan Pasal 378 KUHP apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Juncto Penggelapan Pasal 372 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun

Maka menurut hemat penulis, saudara bisa dengan segera datang ke kantor kepolisian terdekat untuk membuat Laporan Kepolisian dengan dasar hukum yang telah kami uraikan di atas disertai dengan membawa kelengkapan dokumen bukti pendukung.

Adapun langkah lain yang dapat saudara lakukan baik secara bersamaan ataupun terpisah adalah sebagai berikut:

1. Somasi;

2. Datang ke bank terdekat untuk melakukan permohonan pemblokiran akun/rekening;

3. Datang ke Kantor pusat aplikasi dompet digital untuk melakukan permohonan pemblokiran akun/rekening;

4. Membuat aduan/laporan ke https://cekrekening.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;

5. Membuat aduan/laporan ke https://aduankonten.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Membuat aduan/laporan ke https://aduannomor.id/home sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika;

7. Membuat aduan/laporan ke https://www.lapor.go.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Staf Kepresidenan;

8. Membuat aduan ke https://dumaspresisi.polri.go.id/ sebagai situs resmi yang dikembangkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Demikian jawaban yang dapat penulis sampaikan, semoga berguna.

Terima kasih.

Pengacara Zaid Shibghatallah, S.H.

www.pengacarazaid.com

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: [email protected] dan di-cc ke-email: [email protected]

Pertanyaan ditulis dengan runtut dan lengkap agar memudahkan kami menjawab masalah yang anda hadapi. Bila perlu sertakan bukti pendukung.

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial