Praperadilan Tom Lembong, Ahli Nilai Tak Cuma BPK yang Bisa Hitung Kerugian

1 month ago 27

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, dalam sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong atau Tom Lembong. Hibnu menjelaskan kedudukan hasil audit kerugian negara dalam penetapan tersangka.

"Penetapan tersangka, kita kembali lagi konsep tersangka. Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya berdasarkan bukti perolehan cukup ditetapkan sebagai tersangka," kata Hibnu di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024).


"Apa itu penetapan? Kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi adalah penetapan dua alat bukti. Dua alat bukti itu merujuk pada pasal 184. Saksi, ahli, surat, keterangan. Termasuk pasal 26A, kalau itu terkait dengan screenshot, kemudian bukti-bukti elektronik, dan sebagainya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hibnu mengatakan bukti-bukti dapat bertambah seiring proses penyidikan. Dia kemudian menjelaskan soal penghitungan kerugian negara.

Hibnu mengatakan kerugian negara yang dihitung saat awal oleh pihak berwenang, juga dapat dijadikan sebagai bukti awal. Hal itu, kata dia, mengacu terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2006.

"Kerugian negara itu kalau kita mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2006 kalau nggak salah, itu adalah kerugian yang dapat dihitung sebatas ketika itu. Sebatas ketika itu. Terbatas pada waktu itu, dan dihitung oleh pejabat berwenang," jelasnya.

Pihak Kejagung lalu mempertanyakan perlu atau tidaknya laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai alat bukti untuk penangkapan. Hibnu mengatakan hitungan awal mengenai kerugian negara oleh pejabat berwenang sudah bisa dijadikan alat bukti.

"Saya berpikir bahwa konsep putusan MK adalah bukti permulaan. Pemahaman bukti permulaan itu adalah bukti awal. Bukti yang ditemukan pada awal. Jadi belum pada sampai laporan hasil. Laporan hasil nanti final," ujar dia.

"Jadi ketika ditemukan bukti kerugian negara oleh pejabat yang berwenang. Karena dalam, dalam putusan MK kan ada empat item yang berwenang, BPK, BPKP, instansi lain, atau penuntut itu sendiri yang bisa menghitung kerugian negaranya," sambungnya.

Dia menilai pihak BPK tetap harus dimintai keterangan. Menurutnya, bukti laporan audit dari BPK dapat menjadi bukti akhir.

"Tapi itu pun kalau bisa, menurut saya harus juga hadir dengan memanggil BPK, BPKP untuk memastikan," tuturnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Tom Lembong menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Kejaksaan Agung. Chairul Huda menjelaskan terkait pentingnya hasil audit BPK dalam menentukan kerugian keuangan negara.

"Jadi hasil audit itu yang menentukan, barulah kemudian dicari apakah ada sebabnya adalah adanya perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau tidak," kata Chairul Huda di ruang sidang utama, PN Jaksel, Kamis (21/11).

Dia menyebut hasil audit lembaga yang berwenanglah yang menjadi latar belakang penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

"Hasil audit yang membuktikan adanya keuangan negara itulah yang menjadi pangkal tolak penetapan tersangka," ucapnya.

Namun menurutnya, jika kerugian keuangan negara belum dilakukan atau dibuktikan secara pasti, dia menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan tidak sesuai prosedur.

"Belum adanya hasil audit itu menyebabkan penetapan tersangka prematur. Penetapan tersangka tidak sesuai dengan prosedur, dan karenanya harus dinyatakan sebagai tidak sah," tuturnya.

(amw/haf)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial