Jakarta -
Sidang praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan digelar besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, optimistis praperadilannya akan dikabulkan hakim.
"Kami sangat optimis, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan. Karena sampai tadi akhir persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat ditunjukkan oleh jaksa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan Pak Tom sebagai tersangka, tidak ada," kata Ari kepada wartawan di Kemang, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).
"Jadi baik itu saksi apapun yang ada kaitan langsung ke Pak Tom. Apalagi dalam sesuai dengan keterangan dari beberapa ahli, bahkan ahli BPKP yang mereka hadirkan sendiri. Mengatakan bahwa kerugian negara itu merupakan hal yang pokok dalam perkara korupsi terutama pasal 2 dan pasal 3," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan sampai saat ini Jaksa belum bisa menemukan audit kerugian negara. Dia menilai dalam kesimpulan, Jaksa baru mengeluarkan asumsi terkait penetapan tersangka Tom Lembong. Hal itulah yang membuat pihak Tom Lembong optimistis praperadilan dapat dikabulkan.
"Jadi sampai saat ini mereka belum menemukan adanya audit kerugian negara, baru asumsi Itu juga tadi dalam kesimpulan mereka katakan belum ada. Bagaimana orang bisa dijadikan tersangka dengan perkara korupsi. Sehingga kami masih optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan," jelasnya.
Kemudian apabila praperadilannya ditolak, ia mengatakan akan melihat alasan hukum dari penolakan tersebut. Pihaknya akan mempelajari dan mempersiapkan langkah hukum mengenai apabila adanya penolakan tersebut.
"Jadi tentunya kalau permohonan ini ditolak kita akan lihat apa alasan hukum penolakan tersebut. Contoh, apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara, berupa laporan hasil perhitungan BPKP, tentunya kami akan mempelajari dan akan mempersiapkan langkah-langkah hukum," tutupnya.
Sidang Putusan Praperadilan Digelar Besok
Sebelumnya, pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan jaksa telah membacakan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang putusan praperadilan akan digelar besok.
Awalnya, pengacara Tom Lembong meminta hakim tunggal praperadilan menerima permohonan mereka. Pengacara meminta agar status tersangka Tom Lembong dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan dan menetapkan bahwa penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," ujar Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel.
Dia juga meminta Tom Lembong dikeluarkan dari tahanan. Pihak Tom juga meminta agar penyidikan terhadap Tom dihentikan.
Jaksa juga membacakan kesimpulan. Jaksa meminta hakim menolak pemohonan praperadilan Tom Lembong.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Empat, membebankan biaya perkara kepada pemohon atau apabila halim praperadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar jaksa.
Sementara itu, hakim mengatakan sidang putusan praperadilan akan digelar besok. Sidang bakal digelar pukul 14.00 WIB.
"Putusannya besok ya, jam 14.00," ujar hakim.
Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menyatakan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
(yld/dhn)