Pindah Memilih, DPTb Pilkada 2024 Bisa Memilih Apa Saja?

4 weeks ago 12

Jakarta -

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah kelompok pemilih yang terdaftar dalam DPT pemilihan, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS mereka terdaftar. Pemilih dalam DPTb adalah mereka yang melakukan pindah memilih.

Lalu, DPTb Pilkada 2024 bisa memilih apa saja? Simak informasinya.

DPTb Pilkada 2024 Bisa Memilih Apa Saja?

Dikutip dari laman Instagram KPU RI @kpu_ri, pemilih Pilkada 2024 dapat melakukan pindah memilih sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Nantinya, mereka akan masuk DPTb dan menerima surat suara berdasarkan kondisi alamat pemilih pindah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ketentuan memilih saat Pilkada 2024 bagi pemilih dalam DPTb.

1. Bisa Memilih Gubernur dan Bupati/Walikota

  • Pindah memilih masih dalam satu kabupaten/kota yang sama
  • Pindah memilih dengan alasan pindah domisili yang dibuktikan dengan e-KTP terbaru sesuai dengan TPS tujuan.

2. Bisa Memilih Gubernur

  • Pindah memilih di luar kabupaten/kota dalam satu provinsi.

3. Tidak Bisa Memilih Gubernur/Walikota

  • Pindah memilih di luar provinsi.

Jadwal Pindah Memilih Pilkada 2024

Berikut jadwal pengurusan pindah memilih sesuai dengan alasannya.

1. Paling lambat H-30 Pilkada 2024 (28 Oktober 2024)

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan dirumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
  • Pindah domisili (Pindah Administrasi Kependudukan)
  • Tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisilinya
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Paling lambat H-7 Pilkada 2024 (20 November 2024)

  • Bertugas di tempat lain
  • Menjalani rawat inap (sakit)
  • Menjadi tahanan rutan/lapas
  • Tertimpa bencana.

Cara Pindah Memilih Pilkada 2024

Berikut cara mengajukan pindah memilih untuk Pilkada 2024.

1. Cara Pertama

  • Pastikan nama anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau dapat dicek melalui https://cekdptonline.kpu.go.id
  • Kunjungi kantor PPS/ PPK atau KPU Kab/Kota setempat:
    - Memberikan Nomor WA dan Email Aktif
    - Mendapatkan Formulir Model A - Surat Pindah Memilih
    - Membawa e-KTP/KK (Kartu Keluarga)
    - Membawa bukti dukung pindah memilih.

2. Cara Kedua

  • Pemilih menyiapkan dokumen KTP-el/KK dan bukti pendukung alasan pindah memilih
  • Pemilih mendatangi petugas KPU di kelurahan/kecamatan/ kabupaten/kota di daerah asal atau tujuan
  • Petugas melakukan pengecekan
    - Cek data pemilih di cekdptonline.kpu.go.id
    - Bila sudah terdaftar, cek dokumen pemilih
    - Bila sudah sesuai, petugas menerbitkan formulir pindah memilih melalui Sidalih
  • Formulir pindah memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial