Pemungutan Suara Ulang-Susulan Pilkada 2024: Lokasi dan Jadwal

1 month ago 51

Jakarta -

Ada sejumlah daerah yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pilkada 2024. Menurut data KPU, total ada 287 tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan data per Jumat (29/11/2024), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan terdapat 231 TPS yang akan menyelenggarakan PSS, 10 TPS akan menyelenggarakan PSL, dan 46 TPS akan menyelenggarakan PSU. Sehingga total ada 287 TPS.

"Data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL, dan PSU yang karena terdampak bencana berdasarkan data per jam 10 tadi, jumlah TPS yang PSS 231 TPS, PSL 10 TPS, dan PSU 46 TPS," ujar Afif dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar 287 TPS yang Akan PSU, PSL, dan PSS

Mengutip dari KPU, berikut ini daftar 287 TPS yang akan menyelenggarakan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan untuk Pilkada 2024:

PSU:

1. Aceh: Kota Banda Aceh (1)
2. Banten: Kota Tangerang Selatan (1)
3. Jambi: Kota Sungai Penuh (5)
4. Jawa Barat: Kabupaten Sukabumi (1) dan Kota Bandung (1)
5. Jawa Tengah: Karanganyar (1) dan Pemalang (1)
6. Jawa Timur: Bangkalan (2), Bondowoso (1) dan Sumenep (1)
7. Kalimantan Barat: Landak (2) dan Melawi (1)
8. Kalimantan Tengah: Barito Selatan (2), Kapuas (1), Katingan (1) dan Kota Palangka Raya (2)
9. Kalimantan Timur: Balikpapan (1) dan Samarinda (1)
10. Kalimantan Utara: Malinau (1)
11. Kepulauan Riau: Kota Tanjungpinang (1)
12. Maluku: Maluku Barat Daya (1)
13. Maluku Utara: Kota Ternate (1)
14. Papua: Kepulauan Yapen (1)
15. Papua Barat Daya: Maybrat (2)
16. Sulawesi Barat: Mamasa (1) dan Pasangkayu (1)
17. Sulawesi Selatan: Kabupaten Tanatoraja (1)
18. Sumatera Barat: Dharmasraya (1) dan Tanah Datar (1)
19. Sumatera Selatan: Kabupaten Ogan Komering Ilir (2), Kota Pagar Alam (1) dan Kota Palembang (3)
20. Sumatera Utara: Nias Selatan (2)

PSL:

1. Jawa Barat: Kabupaten Karawang (1)
2. Maluku: Maluku Tengah (1)
3. Sumatera Utara: Deli Serdang (1) dan Medan (7)

PSS:

1. Papua: Sarmi (5)
2. Papua Pegunungan: Yahukimo (35)
3. Papua Tengah: Nabire (1) dan Puncak (82)
4. Sumatera Utara: Asahan (2), Deli Serdang (30), Kota Binjai (20), Medan (54), Nias (2).

Alasan PSU, PSL, dan PSS pada Pilkada 2024

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menjelaskan ada beberapa alasan dilaksanakan PSU, PSL, dan PSS dalam Pilkada 2024. Pertama, bencana alam di 119 TPS. Kedua, gangguan keamanan.

Ketiga, kesalahan administrasi atau prosedur oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Keempat, pemilih yang tidak mendaftar atau tidak menggunakan hak pilih. Kelima, adanya rekomendasi dari Bawaslu.

Kapan PSU, PSL, dan PSS Pilkada 2024 Digelar?

Terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Bahwa pemungutan suara ulang, lanjutan, dan susulan di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara dapat dilaksanakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemungutan suaranya akan diatur berdasarkan peraturan KPU nantinya.

(wia/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial