Masih Berstatus Terpidana, Ridwan Didiskualifikasi di Pilbup Gorontalo Utara

3 hours ago 2

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin dalam Pilbup Gorontalo Utara. MK menyatakan Ridwan masih berstatus sebagai terpidana lantaran belum selesai menjalani masa percobaan selama satu tahun.

"Menyatakan diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 55/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin. PSU tersebut harus digelar dalam rentang waktu 60 hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Ridwan Yasin pernah dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 327 K/Pid/2024, tertanggal 25 April 2024. Dalam putusan MA itu, Ridwan Yasin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

MK menilai meski ancaman pidana di bawah 5 tahun, namun tidak menghilangkan fakta hukum jika Ridwan masih berstatus terpidana. Sebab, hal itu lantaran masa percobaan Ridwan selama 1 tahun belum selesai.

"Berkaitan dengan frasa 'selesai menjalani pidana penjara' sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019 adalah seorang terpidana yang telah menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan kata lain, bagi seorang terpidana yang menijalani masa pidana baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun dengan pembebasan bersyarat (di luar lembaga pemasyarakatan) hal tersebut pada prinsipnya hanyalah berkaitan dengan teknis atau tata cara menjalani pidananya," jelas Enny.

"Oleh karena itu, bagi narapidana yang diberikan pembebasan bersyarat walaupun tidak lagi berada dalam lembaga pemasyarakatan, status hukum yang bersangkutan meskipun tidak lagi narapidana namun terhadap yang bersangkutan masih berstatus sebagai terpidana," sambungnya.

Lebih lanjut, Enny menjelaskan dalam tahapan pencalonan, KPU telah meminta klarifikasi kepada Ridwan Yasin mengenai statusnya. Dalam hasil klarifikasi itu, Ridwan mengakui jika dirinya berstatus sebagai terpidana berdasarkan putusan MA, tetapi tidak sedang menjalani pidana di dalam penjara melainkan dengan pidana percobaan selama 1 tahun.

Dari hasil klarifikasi tersebut, KPU lalu menyatakan pencalonan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat. Namun, Ridwan Yasin kemudian mengajukan sengketa ke Bawaslu. Dalam putusannya, Bawaslu pun mmeinta KPU untuk menetapkan Ridwan Yasin.

"Dalam kaitan ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025," jelas Enny.

MK pun menilai pencalonan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat. MK menyatakan Ridwan Yasin harus selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan MA.

"Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024," imbuh dia.

(amw/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial