Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 3 Ade Sugianto. MK menyatakan Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan jabatan kepala daerah yang tidak selesai atau penuh dihitung satu periode jika telah menjabat 2 tahun 6 bulan atau lebih. Selain itu, masa jabatan yang digantikan tersebut dihitung sejak secara faktual wakil kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) menjalankan tugas menggantikan, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat pengganti.
"Artinya, apabila ada seorang kepala daerah yang berhalangan tetap karena tidak bisa menjalankan tugas dan kewajibannya karena disebabkan oleh hal-hal sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016, yaitu meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka sejak saat itu pula wakil kepala daerah baik karena jabatan (ex officio) atau karena penunjukan maka secara riil/faktual pejabat tersebut dihitung telah mulai menjalankan tugas dan tanggungjawabnya berkaitan dengan 'tugas dan wewenang' kepala daerah sekalipun statusnya masih menjadi wakil kepala daerah," jelas hakim MK Guntur Hamzah.
Guntur menjelaskan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan adalah untuk masa jabatan yang berasal dari hasil Pilkada. Dia menegaskan perhitungan bukan terhadap jabatan kepala daerah yang berhenti di tengah masa jabatan karena disebabkan alasan-alasan sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) UU 10/2016.
MK menilai masa jabatan Ade harus dihitung sejak mendapat Radiogram Gubernur Provinsi Jawa Barat tanggal 5 September 2018. Dalam surat itu, Gubernur memerintahkan Ade melaksanakan tugas sebagai Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya bupati atau penjabat bupati.
MK berpandangan jika hal tersebut tidak dihitung dalam masa jabatan, maka akan berpotensi disalahgunakan. Padahal, Ade secara jelas telah menjabat periode pertama lebih dari 2 tahun 6 bulan, sejak 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode pertama harus dihitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah selama 2 tahun 6 bulan 18 hari atau lebih dari 2 tahun 6 bulan. Oleh karena itu, berdasarkan perhitungan tersebut, Ade Sugianto telah menjabat pada periode pertama sebagai Bupati Tasikmalaya telah melebihi atau melewati 2 setengah tahun masa jabatan sehingga harus dihitung telah menjabat satu periode," jelasnya.
"Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil Pemohon berkenaan calon Bupati Ade Sugianto pada periode pertama telah menjabat lebih dari 2 setengah tahun sehingga harus dihitung satu periode, sementara pada periode kedua juga telah menjabat sebagai Bupati secara penuh satu periode, menurut Mahkamah adalah dalil yang beralasan menurut hukum," lanjutnya.
MK pun meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. Terkait pengganti Ade, MK menyerahkan kepada partai politik dan gabungan partai politik.
"Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," tutur MK.
Sebagai informasi, Ade awalnya menjabat sebagai Wabup Tasikmalaya. Dia kemudian menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Cawagub Jabar pada 2018. Ade kemudian terpilih lagi pada Pilkada 2020.
(amw/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu