Hakim MK Bacakan Vonis 40 Sengketa Pilkada 2024

5 hours ago 2

Foto

Ari Saputra - detikNews

Senin, 24 Feb 2025 15:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada. Putusan yang dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.

Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya, 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.

Sidang putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025).

Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya, 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.

Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.  

Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya, 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.

Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada.  

Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya, 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.

Sebelumnya 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.  

Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Sebelumnya, 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.

Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.  

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial