Foto
Ari Saputra - detikNews
Senin, 24 Feb 2025 15:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi membacakan putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada. Putusan yang dibacakan hari ini atas perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian.
Sidang putusan 40 gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sidang putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK.
Sembilan hakim konstitusi membacakan secara bergantian putusan 40 gugatan perselisihan hasil pilkada.
Sebelumnya 310 perkara pilkada diregistrasi oleh MK. Sebanyak 270 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pada pada 4-5 Februari 2025.
Sementara itu, 40 perkara lainnya berlanjut ke sidang pembuktian. Dalam persidangan tersebut, MK telah memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, dengan maksimal 6 orang untuk perkara pilgub dan maksimal 4 orang untuk perkara pilwalkot atau pilbup.