Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait hasil Pilbup Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU RI melakukan rekapitulasi ulang terhadap perolehan suara di 22 distrik.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 305/PHPU.PUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 untuk 22 distrik," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ke-22 distrik itu ialah:
1. Distrik Ilu
2. Distrik Fawi
3. Distrik Mewoluk
4. Distrik Yamo
5. Distrik Nume
6. Distrik Torere
7. Distrik Pagaleme
8. Disitrik Irimuli
9. Distrik Muara
10. Distrik Ilamburawi
11. Distrik Yambi
12. Distrik Molanikame
13. Distrik Dokome
14. Distrik Kalome
15. Distrik Wanwi
16. Distrik Yamoneri
17. Distrik Waegi
18. Distrik Nioga
19. Distrik Gubume
20. Distrik Taganombak
21. Distrik Dagai
22. Distrik Kiyage.
MK menyatakan rekapitulasi ulang tidak mencakup perolehan suara di Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut dan Distrik Gurage. Hal itu dilakukan karena gangguan keamanan berupa sabotase dan perampasan logistik pemilu dalam proses rekapitulasi.
Rekapitulasi tersebut harus dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak putusan dibacakan. Selain itu, KPU juga harus mengumumkan hasilnya dan berkoordinasi dengan KPU Papua Tengah dan KPU Puncak Jaya.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan rekapitulasi sebelumnya tidak dapat dilaksanakan karena sabotase dan perampasan logistik pemilu di empat distrik. Enny mengatakan perampasan logistik pilkada itu diduga dilakukan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 2 di Distrik Mulia dan Distrik Lumo pada 26 November 2024.
"Berkenaan dengan belum dapat dilakukannya rekapitulasi perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024 dikarenakan adanya kondisi atau kejadian khusus berupa sabotase atau perampasan logistik pemilihan yang berupa kotak suara, surat suara dan berita acara pemilihan untuk Distrik Mulia dan Distrik Lumo di Kantor KPU Kabupaten Puncak Jaya oleh tim pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2 sehingga menyebabkan pendistribusian logistik pemilihan tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 26 November 2024 sebagaimana bukti video, di mana fakta tersebut dibenarkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan," ujar Enny.
Enny mengatakan perampasan logistik pilkada juga terjadi di Distrik Tingginambut pada 25 November 2024 dan di Distrik Gurage pada 27 November 2024. Selain itu, Enny mengatakan juga terdapat intimidasi dengan senjata tajam terhadap petugas pemilu sehingga mengakibatkan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan di keempat distrik tersebut.
MK meyakini telah terjadi tindakan sabotase dan perampasan logistik pilkada di empat distrik yang dilakukan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 2. Hal itu pun memicu adanya konflik dan kerusuhan antar pendukung pasangan calon.
Selain itu, MK juga menyoroti kejanggalan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya Nomor 476/2024 yang menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak Jaya dan ditandatangani oleh Ketua KPU Papua Tengah. MK menilai hal itu tidak lazim dalam tata cara penerbitan suatu keputusan.
"Keputusan dimaksud tidak sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya karena seharusnya yang dilakukan rekapitulasi adalah perolehan suara berdasarkan sistem noken/ikat untuk 22 distrik tanpa mengikutsertakan empat distrik, yaitu Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage. Terlebih lagi, Bawaslu Provinsi Papua Tengah, KPU Kabupaten Puncak Jaya, Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya tidak hadir dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Puncak Jaya 476/2024," ujar Enny.
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu