Jakarta -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilgub Bangka Belitung. MK menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Daniel Y Foekh mengatakan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum salah satunya ialah berkenaan mengenai adanya peristiwa KPPS di TPS 005 Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang membuka kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung. Usai MK mencermati Formulir C Hasil, semua saksi pemohon menandatangani berita acara rekapitulasi di TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, Mahkamah meyakini peristiwa tersebut tidak termasuk sebagai suatau pelanggaran pemilihan yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan. Dengan demikian dalil permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum," tuturnya.
Selain itu, MK juga menolak gugatan Pilbup Mandailing Natal dengan nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK menyatakan dalil pemohon yang menyebut penyerahan LHKPN dari calon bupati nomor urut 2 Saipullah Nasution tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan pada 8 September 2024 KPK telah menerima LHKPN atas nama Saipullah Nasution pada saat masih masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon. MK menilai dengan adanya tanda terima LHKPN dari KPK tertanggal 16 Oktober 2024, maka hal itu membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN khusus sebagai calon pejabat negara.
"Hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu penyerahan LHKPN sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," kata Guntur.
MK juga menolak perkara 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilbup Halmahera Utara. MK tidak menemukan bukti adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang dapat membuktikan perbuatan calon Bupati Piet Hein Babua melanggar hukum terkait tuduhan eksibisionisme melalui video call sex (VCS).
Selain itu, laporan terhadap dugaan tindakan VCS tersebut terjadi sebelum tahap pendaftaran pasangan calon dimulai. Sebab itu, MK menilai hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pilkada.
"Oleh karena itu, dugaan tindakan VCS tersebut, yang sebelum adanya pengumuman pendaftaran pasangan calon bahkan sebelum saudara Piet Hein Babua mendaftarkan diri sebagai Calon Bupati Peserta Pemilukada Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2024, menurut Mahkamah, jikapun tindakan vcs tersebut terbukti, quod non, tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan pemilukada atau tindak pidana pemilihan, melainkan merupakan ranah pidana lainnya," jelas hakim konstitusi Arief Hidayat.
MK menilai adanya dugaan tindakan VCS tersebut tidak menjadi catatan dalam penerbitan SKCK Piet Hein Babua. Maka, tidak terdapat persoalan dalam pemenuhan syarat pendaftaran calon Piet Hein Babua. Selain itu, tidak didapatinya tanggapan masyarakat terkait dugaan tindakan VCS yang dilakukan Piet.
"Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 4 telah memenuhi persyaratan pencalonan sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Utara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf i UU 10/2016. Dengan demikian dalil Pemohon berkenaan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas nama Piet Hein Babua dan Kasman Hi. Ahmad tidak memenuhi syarat pencalonan karena Calon Bupati Piet Hein Babua diduga melakukan perbuatan tercela, in casu dugaan melakukan perbuatan video call sex (vcs) adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Arief.
Lebih lanjut, MK juga menolak gugatan nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait Pilgub Papua Pegunungan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil adanya intimidasi dan penghadangan massa di Kabupaten Yahukimo.
"Pemohon tidak dapat meyakinkan Mahkamah perihal dugaan adanya intimidasi dan penghadangan massa tersebut serta kaitannya dengan perolehan suara Pemohon di Kabupaten Yahukimo," kata hakim konstitusi Ridwan Mansyur.
Selain itu, MK menyatakan dalil adanya pengalihan suara pemohon di 15 distrik Kabupaten Lany Jaya tidak beralasan menurut hukum. Hal itu lantaran Bawaslu Papua Pegunungan telah melakukan kajian awal dan mengeluarkan status laporan tidak memenuhi syarat dikarenakan laporan tidak mencantumkan secara jelas tanggal kejadian yang dilaporkan dan laporan sudah melewati batas waktu.
(amw/ygs)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu