Tak Jujur soal Domisili, Yermias Bisai Didiskualifikasi dari Pilgub Papua

4 hours ago 2

Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Wakil Gubernur Papua nomor urut 1 Yermias Bisai dari Pilgub Papua. MK menyatakan Yermias tidak jujur mengenai alamat tempat tinggal atau domisili yang berdampak terhadap pencalonannya.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Yermias Bisai) dari kepesertan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK meminta KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Yermias. PSU tersebut harus digelar dalam rentang waktu 180 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan syarat pencalonan berkaitan surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya harus diterbitkan oleh pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal calon. Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat tersebut dengan merujuk pada tempat tinggal calon sesuai dengan dokumen kependudukan.

Namun, MK menemukan dua dokumen tersebut diterbitkan PN Jayapura untuk Yermias Bisai meski yang bersangkutan berada di luar yurisdiksi PN Jayapura. MK menilai ada ketidaksesuaian tempat tinggal calon dengan pengadilan yang berwenang mengeluarkan dokumen persyaratan.

"Bahwa terhadap fakta hukum a quo, telah terang bagi Mahkamah tindakan Yermias Bisai tidak dapat dibenarkan secara hukum, khususnya dalam hal kejujuran mengenai kebenaran informasi data pribadi dan proses mendapatkan dokumen kependudukan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," ujarnya.

MK menemukan fakta Yermias tidak pernah berdomisili di Jalan Baliem Nomor 8, RT 003, Kelurahan Mandala, Kecamatan Jayapura Utara, Kota Jayapura. Selain itu, dalam persidangan, Yermias mengakui dirinya menggunakan hak pilih dengan KTP Waropen.

"Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, menurut Mahkamah, dalam batas penalaran yang wajar Yermias Bisai seharusnya tidak dapat menggunakan alamat tersebut sebagai tempat tinggal atau domisili untuk mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya di PN Jayapura," jelas Arsul.

Arsul mengatakan tindakan yang tidak benar mengenai administrasi kependudukan dapat diancam dan dikenai sanksi hukum sesuai pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. MK menilai pencalonan Yermias Bisai tidak memenuhi syarat.

"Dalam konteks ini, Mahkamah perlu menegaskan pula bahwa rangkaian tindakan administratif dan prosedural tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang sederhana atau sepele. Sebab, kebenaran dan validitas informasi serta proses pemerolehan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan identitas atau data pribadi, sudah tentu membawa konsekuensi hukum terhadap subjek/entitas yang bersangkutan," ujarnya.

"Karena itu, ketaatan terhadap pemenuhan atas persyaratan administrasi dan rangkaian prosedur yang telah ditentukan, tidak dapat dipandang remeh dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil," sambung Arsul.

(amw/haf)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial