Pembunuh Praka Supriyadi di Bekasi Divonis 9 Tahun Penjara

1 month ago 34

Bekasi -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Aria Wira Raja alias Deo alias Bocil. Aria dinyatakan terbukti bersalah membunuh Praka Supriyadi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aria Wira Raja alias Deo alias Bocil bin Aris Folka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," demikian putusan hakim dilihat dari situs SIPP PN Bekasi, Senin (25/11/2024).

Putusan itu diketok oleh majelis hakim pada 20 November 2024. Aria dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 338 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Aria Wira Raja alias Deo alias Bocil bin Aris Folka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan' sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum," ujar hakim.

Dalam dakwaannya, Aria disebut melakukan pembunuhan pada 29 Maret 2024. Peristiwa itu terjadi di Jalan H Open, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jaksa mengatakan pembunuhan berawal saat Aria bertemu dengan perempuan bernama Shinta alias Wulan lewat MiChat. Keduanya bertemu di salah satu apartemen pada 28 Maret 2024.

Jaksa menyebutkan Aria awalnya menjemput Wulan. Saat bertemu, Wulan bertanya ke Aria apakah membawa sinte (tembakau sintetis) atau tidak.

Aria disebut mengaku membawa sinte, lalu keduanya berangkat ke apartemen. Sesampai di apartemen, Wulan turun di lobi, sementara Aria menuju tempat parkir.

"Saat itu tiba-tiba datang korban bersama dengan rekannya yaitu Sandi Ikhsan, Ahmad Madinah, menangkap terdakwa, saat itu korban mengaku sebagai anggota Polres Bekasi Kota, untuk menangkap terdakwa, karena terdakwa membawa narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa dimasukkan ke dalam mobil Avanza warna hitam yang dibawa korban, setelah di dalam mobil terdakwa oleh korban ditanya 'Mau dibantu 86 atau diproses' dan saat itu terdakwa meminta kepada korban untuk membebaskannya, namun saat itu korban meminta uang tebusan sebesar Rp 30.000.000 dan terdakwa mengaku hanya mampu membayar dengan uang sebesar Rp 2.300.000, 1 unit HP OPPO A5 2020 warna hitam, dan 1 unit motor Honda Scoopy warna putih nomor polisi F-5962-FHP beserta STNK, sementara BPKB ada di rumah terdakwa, kemudian mendengar ungkapan terdakwa tersebut korban menyetujuinya, dan terdakwa mengajak terdakwa untuk mengambil BPKB motor di rumah terdakwa," demikian tertulis dalam dakwaan yang dilihat di situs SIPP PN Bekasi.

Singkat cerita, terdakwa bersama korban berangkat ke ATM menggunakan motor terdakwa untuk mengambil uang. Jaksa menyebut uang yang diambil itu berjumlah Rp 2,3 juta dan diserahkan terdakwa ke korban. Setelah itu, terdakwa mengajak korban mengambil BPKB di rumah.

Padahal BPKB-nya masih ada di leasing. Terdakwa lalu membawa korban ke rumah temannya bernama Alfian Kurniawan Lutfi dengan tujuan meminta pertolongan.

"Selain itu, terdakwa juga menganggap korban bukanlah seorang anggota polisi, sesampainya di rumah Alfian Kurniawan Lutfi, terdakwa diturunkan oleh korban, kemudian korban langsung pergi namun terdakwa langsung berteriak 'begal begal bawa senjata api' dan 'tolong tolong tolong motor gua dimaling gua kena begal' lalu terdakwa berlari dengan spontan menuju ke rumah Alfian Kurniawan Lutfi dengan maksud mengambil pedang warna kuning emas, yang dipajang di dinding, sambil memberitahukan kepada warga, bahwa terdakwa menjadi korban begal," demikian dakwaan jaksa.

Terdakwa kemudian mengejar korban bersama Alfian. Mereka sempat terlibat saling kejar.

"Terdakwa mengayunkan pedang yang dibawanya ke arah bagian kepala korban serta badannya sebanyak empat kali sabetan, sehingga korban membalasnya dengan menendang motor yang dikendarai oleh Alfian Kurniawan Lutfi dan terdakwa hingga terjatuh, akhirnya korban dapat melarikan diri, dan akhirnya ditemukan meninggal dunia ditemukan di Jalan SMK 2 Pangkalan 5," ujar jaksa.

(haf/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial