PDIP Protes MKD yang Panggil Anggotanya karena Pertanyakan Netralitas Aparat

1 month ago 27

Jakarta -

PDIP merespons kadernya yang akan dipanggil ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataan mengenai apa yang diyakininya sebagai intervensi institusi Polri dalam Pilkada 2024. PDIP menyebut belum apa-apa DPR RI telah otoriter.

Adapun informasi terkait anggota DPR RI yang dilaporkan ke MKD sempat disinggung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, pada Jumat (29/11). Habiburokhman menyebut ada anggota DPR yang dilaporkan lantaran pernyataan partai cokelat.

"Kami minta sesama teman anggota DPR, walaupun kita bebas berpendapat, tapi harus didasarkan pada bukti-bukti yang kuat. Jangan hanya narasi-narasi karena ini isu berat yang akan bisa menjadi situasi tidak kondusif," ujar Habiburokhman di DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dengar orang tersebut sudah dilaporkan ke MKD. Kalau dilaporkan ke MKD tentu prosedurnya akan dipanggil, dimintai keterangan diminta untuk membuktikan. Kalau tidak bisa membuktikan, tentu ada konsekuensinya," tambahnya.

Adapun Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menanggapi hal itu. Ia menyebut langkah pemanggilan MKD ke kader PDIP otoriter. Ia menyebut anggota DPR RI mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan edukasi politik.

"Iya saya kira belum apa-apa DPR sudah mencoba otoriter. Sejak kapan mereka punya hak untuk melarang angota DPR untuk bersepakat tentang apapun. Belum apa-apa sudah otoriter begitu," ujar Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan Pilkada 2024, DPP PDIP Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2024).

"Saya sebagai anggota DPR punya kewajiban menurut UU melakukan edukasi politik. Hak saya untuk melakukan itu kalau saya berbeda pendapat dengan dia bukan berarti dia boleh sewenang-wenang memanggil dan mengadili orang. Silakan dipelajari dulu ya ada tahapan-tahapannya," tambahnya.

MKD DPR RI akan panggil Yulius Setiarto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan memanggil politikus PDI Perjuangan yang juga anggota Komisi I, Yulius Setiarto, terkait pernyataan polisi yang ikut terlibat untuk memenangkan calon tertentu di Pilkada. Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan pemanggilan terhadap Yulius akan dilakukan Selasa pekan depan.

"Yulius Setiarto PDIP, akan kita panggil hari Selasa. Nomor anggota A234," ujar Dek Gam dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).

Dek Gam kemudian menyertakan potongan video yang membuat Yulius dilaporkan ke MKD DPR RI. Tampak di sana, Yulius, menjadi salah satu narasumber di sebuah podcast pemberitaan.

Adapun dalam cuplikan video itu, Yulius menyinggung soal polisi yang disebutnya menggalang dukungan untuk memenangkan calon yang didukung oleh Mulyono. Ia menyebut ada upaya untuk mengintimidasi hingga menggunakan fasilitas institusi. Pernyataan inilah yang membuat MKD memanggil Yulius, untuk diklarifikasi mengenai bukti yang mendasari tuduhan tersebut.

Polisi Tegaskan Netral

Sebelumnya, Polri memastikan pihaknya netral dalam perhelatan Pilkada 2024. Polri bahkan menegaskan bakal menindak tegas anggota bila tidak netral.

"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (18/11).

Trunoyudo menyebutkan Polri komitmen menjaga profesionalisme dalam rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif. Korps Bhayangkara, menurut dia, berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024.

Dia menyebutkan netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri yang berisi anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta surat edaran melalui telegram rahasia (TR) yang telah disampaikan kepada jajaran.

"Untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam pemilu, pilpres, maupun pilkada," jelas Truno.

(maa/gbr)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial