Menteri Imipas Bentuk Tim Bahas Aturan Transfer of Prisoner Mary Jane-Bali Nine

1 month ago 29

Jakarta -

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, blak-blakan mengenai rencana memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine. Agus mengatakan rencana pemulangan melalui transfer of prisoner itu masih dibahas.

"Tentunya ini masih dalam pembahasan dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner," kata Agus di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Agus menerangkan transfer of prisoner itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1. Kata Agus, ayat 2 dalam beleid berbunyi transfer of prisoner diatur dengan undang-undang, akan tetapi saat ini tidak ada UU yang mengatur soal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun pada ayat duanya itu kan ada ketentuan harus diatur dengan undang-undang. Harusnya kan di bawah, harusnya undang-undang diaturnya dengan aturan yang di bawah," ujarnya.

Agus mengatakan pihaknya telah membentuk tim terkait hal tersebut. Tim itu nantinya akan menyusun aturan yang akan menjadi dasar untuk bisa melakukan transfer of prisoner.

"Nanti kita akan sampaikan kepada tim untuk menyusun masalah aturan yang akan menjadi dasar bagi kita untuk bisa melakukan transfer of prisoners," kata Agus.

Menurut Agus, dalam hal ini, harus ada mutual agreement antarnegara. Dia berharap narapidana WNI yang berada di luar negeri juga bisa dipulangkan melalui transfer of prisoner.

"Mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," ujarnya.

Sejauh ini, Agus mengungkap ada sejumlah negara yang mengirimkan permintaan transfer of prisoner ke Indonesia. Yang terbaru, yaitu dari negara Prancis, Australia, dan Filipina.

"Dari Perancis satu, kemudian dari Australia ada lima, kemudian Filipina ada satu," terang dia.

Rencana Napi Dipindahkan dari RI

Indonesia bakal memindahkan sejumlah narapidana ke negara asalnya. Mereka yang dipindah itu terdiri dari terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso dan lima anggota geng narkoba Bali Nine.

Pemerintah menyebut tidak ada grasi yang diberikan ke para terpidana itu. Para terpidana itu diserahkan ke negara asalnya dengan proses transfer of prisoners.

Penjelasan Yusril

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemulangan Mary Jane diatur dalam kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau MLA. Yusril mengatakan saat ini Indonesia memang tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal.

Namun, Yusril menyebut kebijakan itu tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden dapat menjadi dasar pemulangan narapidana ke negara asal.

"Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain", kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11).

Sisa Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan ke Australia

Selain Mary Jane, Indonesia juga berencana memulangkan lima orang yang tersisa dari geng narkoba Bali Nine. Para terpidana Bali Nine yang akan dipulangkan itu masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Penjelasan Menko Yusril

Menko Yusril juga telah menjelaskan alasan RI menyetujui pemulangan sisa anggota geng narkoba Bali Nine yang berkewarganegaraan Australia itu. Yusril menegaskan pemulangan itu merupakan bentuk transfer of prisoners menjalani pidana penjara.

"Mereka ditransfer ke Australia dalam status sebagai narapidana dan akan meneruskan menjalani hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia," kata Yusril kepada wartawan, Minggu (24/11).

Yusril mengatakan kebijakan grasi ataupun remisi terhadap napi yang dipulangkan diserahkan kepada pemerintahan Australia. Dia menjelaskan pemerintah yang bersangkutan bertanggung jawab atas pembinaan napi tersebut.

(whn/dhn)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial