Link Quick Count Pilkada 2024 Terbaru, Ini Daftarnya

1 month ago 33

Jakarta -

Hasil hitung cepat atau quick count Pilkada 2024 sudah dapat dipantau mulai pukul 15.00 WIB hari ini, Rabu (27/11/2024). Masyarakat dapat mengakses detikcom yang bekerja sama dengan Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC, dan Lembaga Survei Indonesia untuk melihat hasil quick count Pilkada 2024.

Berikut cara mengecek hasil quick count Pilkada 2024 di detikcom!

Sistem quick count dalam penghitungan Pilkada 2024 membuat hasil pencoblosan dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara diadakan. Namun, hasil quick count bukan hasil resmi pemilihan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil resmi pemilihan (real count) akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Real count adalah kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen Formulir Model C (catatan hasil penghitungan perolehan suara pemilihan) dari seluruh TPS.

Penghitungan suara real count dilakukan oleh KPU melalui petugas KPPS di setiap TPS dan ada juga melalui saksi-saksi di TPS yang dibantu dengan alat bantu dalam rangka mendokumentasikan hasil perolehan suara pemilihan di TPS. Meski data yang ditampilkan adalah hasil hitung sesungguhnya atau nyata, hasil real count tidak bisa diketahui dengan cepat alias bisa memakan waktu berhari-hari.

Untuk melihat hasil quick count Pilkada 2024, silakan akses detikcom dengan cara berikut ini.

Selain detikcom, hasil quick count Pilkada 2024 juga dapat dilihat di empat lembaga survei. Ini linknya.

  1. YouTube Indikator Politik Indonesia
  2. YouTube Charta Politika
  3. Youtube SMRC
  4. YouTube Lembaga Survei Indonesia

Daftar Wilayah yang Masuk 4 Lembaga Survei Quick Count Pilkada 2024

Berikut daftar wilayah yang masuk penghitungan hasil quick count Pilkada 2024 di Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC, dan Lembaga Survei Indonesia.

1. Indikator Politik Indonesia

  1. Jakarta
  2. Jawa Tengah
  3. Sumatera Utara
  4. Jawa Barat
  5. Sulawesi Selatan
  6. Lampung
  7. Maluku Utara
  8. Kalimantan Tengah

2. Charta Politika

  1. Jakarta
  2. Jawa Tengah
  3. Banten
  4. Jawa Timur
  5. Sulawesi Tenggara
  6. Sulawesi Barat
  7. Sulawesi Utara
  8. NTT

3. SRMC

  1. Jakarta
  2. Jawa Tengah

4. Lembaga Survei Indonesia

  1. Jakarta
  2. Jawa Tengah
  3. Sumatera Selatan.

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial