Lengkap! Panduan Mencoblos di Pilkada 2024: Jadwal, Syarat, Cara

1 month ago 34

Jakarta -

Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 serentak digelar pada 27 November 2024. Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai libur nasional.

Bagi masyarakat yang ikut mencoblos, berikut informasi lengkap terkait jadwal, syarat hingga tata cara pencoblosan Pilkada 2024.

Jadwal Nyoblos Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, kegiatan mencoblos Pilkada 2024 dilaksanakan pada:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Hari, tanggal: Rabu, 27 November 2024
  • Waktu: Pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: TPS di wilayah pemilihan

Untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), berikut pembagian waktu untuk mencoblos Pilkada 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, berikut maksud dari DPT, DPTb, dan DPK.

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.

Syarat Nyoblos Pilkada 2024

Menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih Pilkada 2024 harus memenuhi syarat berikut.

  • Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, maka bisa mengikuti pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024. Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS saat hari pencoblosan Pilkada 2024.

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
  • Formulir model C Pemberitahuan - KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
  • Formulir model A (surat pindah memilih): dibagikan h-3 pencoblosan

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).

Cara Mencoblos Surat Suara Pilkada 2024

Simak tata cara mencoblos surat suara Pilkada 2024.

  • Datang ke TPS yang telah ditentukan
  • Tunjukkan formulir pemilihan dan e-KTP ke petugas
  • Lalu, isi daftar hadir
  • Kemudian, antri hingga nama dipanggil
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
    - Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur: warna merah marun
    - Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati: warna biru muda
    - Surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota: warna hijau tosca.
  • Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
  • Selanjutnya, pergi ke bilik suara
  • Coblos surat suara, dengan ketentuan:
    - Coblos menggunakan paku yang tersedia
    - Coblos cukup sekali
    - Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
    - Tidak boleh merekam saat mencoblos
  • Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
  • Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
  • Proses pencoblosan surat suara selesai dilakukan!

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial