Jakarta -
KPU mengunggah hasil hitung suara dan rekapitulasi Pilkada 2024 di situs resminya. Namun, KPU tak menampilkan grafik yang menunjukkan persentase suara, melainkan hanya menunjukkan bukti dokumen C hasil.
Dilihat detikcom, Kamis (28/11/2024), hasil hitung suara itu dapat dilihat di situs pilkada2024.kpu.go.id. Pengguna situs dapat memilih hasil perhitungan apa yang hendak dilihat, yakni pemilihan gubernur, pemilihan bupati atau pemilihan wali kota.
KPU juga memudahkan pengguna situs untuk menentukan Pilkada di daerah mana yang hendak dilihat. KPU menyatakan form model C/D hasil yang bisa diakses di situs tersebut merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik, bukan hasil akhir Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis di situs tersebut.
Dalam situs tersebut, progres dokumen C hasil di sejumlah daerah sudah mencapai lebih dari 90 persen. Jika hendak mengetahui hasilnya, maka pengguna dapat memilih atau meng-klik di salah satu nama daerah.
Misalnya, jika pengguna situs ingin melihat hasil Pilgub Aceh 2024, maka pengguna dapat mengklik 'Aceh' yang tertera di situs itu. Setelah itu, pengguna harus memilih lagi kabupaten, kecamatan hingga akhirnya TPS mana yang hendak dilihat.
detikcom kali ini mengklik TPS 01 di Alue Bagok, Arongan Lambalek, Aceh Barat, Aceh. Situs tersebut kemudian menampilkan model C hasil KWK Gubernur Aceh.
Terlihat Cagub-Cawagub nomor urut 1 Bustami Hamzah-Tgk M Fadhil Rahmi meraih 112 suara dan Cagub-Cawagub nomor urut 2 Muzakir Manaf-Fadhilullah meraih 152 suara.
Total suara sah di TPS ini 264 dan suara tidak sah 20. Total pemilih yang menggunakan hak suaranya berjumlah 284 orang.
Tangkapan layar situs KPU
Jika ingin melihat form C hasil untuk Pilkada Jakarta, maka pengguna dapat meng-klik 'Jakarta' hingga akhirnya memilih data dari TPS mana yang hendak dilihat. detikcom kali ini melihat form C hasil KWK Gubernur di TPS 11 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Ridwan Kamil-Suswono meraih 75 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 15 suara dan Pramono Anung-Rano Karno meraih 160 suara. Total, ada 250 suara sah dan 25 suara tidak sah di TPS.
Pengunjung situs tidak dapat melihat perolehan suara total dari setiap calon dalam Pilkada 2024. KPU juga tidak menampilkan grafik apapun, hanya foto form C hasil saja.
Beda dengan Pemilu 2024.
Tampilan Sirekap untuk publik pada Pilkada 2024 ini berbeda dengan tampilan Sirekap di awal Pilpres dan Pileg 2024. Pada awal masa penghitungan Pileg dan Pilpres 2024, KPU sempat menampilkan grafik yang menunjukkan raihan suara dari caleg, partai, hingga capres-cawapres.
Pada Maret 2024, KPU mengubah tampilan situs Sirekap. KPU tak lagi menampilkan grafik hasil suara untuk para peserta Pemilu 2024 melainkan hanya menunjukkan foto form C hasil plano.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya menetapkan kebijakan hanya menampilkan formulir model C hasil plano untuk menunjukkan bukti otentik hasil pemilihan
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti otentik perolehan suara peserta Pemilu," kata Idham kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).
Idham mengatakan fungsi utama Sirekap ialah publikasi foto dan formulir model C hasil plano. Idham menilai selama ini publik jarang melihat foto formulir model C hasil.
Padahal, kata dia, formulir model C hasil plano merupakan bukti otentik yang ditulis oleh KPPS di setiap TPS. Dia mengatakan penulisan formulir model C hasil juga disaksikan oleh para saksi dari para peserta Pemilu hingga panwas.
Dia mengatakan peniadaan grafik juga dilakukan untuk mencegah prasangka terhadap petugas pemungutan suara. Dia mengatakan teknologi Sirekap bisa saja kurang akurat dalam membaca dan mengolah data grafik.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujarnya.
"Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model c hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model c hasil plano," tambah Idham.
(haf/imk)