Korban Sempat Ditawari Investasi di Superstar Fitness gegara Bos Kalah Judi

1 month ago 27

Jakarta -

Sejumlah member melaporkan pihak Superstar Fitness ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan karena menutup secara sepihak. Salah satu korban, Budi Arifin, mengatakan sempat ditawari investasi di tempat gym tersebut.

"Oh iya, itu saya dapet info dari manajernya, karena kan kebetulan waktu 2 minggu sebelum tutup, Pak Juna (Manajer Superstar Fitness) ini nawarkan saya mau membeli cabang LW (Living World)," kata Budi kepada wartawan di kawasan Cibubur, Kabupaten Bogor, Kamis (21/11/2024).

Dia mengatakan Manajer Superstar Fitness sempat menawarinya untuk investasi di sejumlah lokasi gym. Nominal investasi yang ditawarkan pun beragam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tinggal pilih, 'Pak, mau, kita lagi cari investor nih. Kalau yang di cabang Kota Wisata waktu itu penawarnya Rp 2,5 M. Cabang LW yang Alam Sutra itu Rp 700 juta. Sama cabang Pramuka Rp 700 juta. Bapak tinggal pilih mau investorin mana'," jelasnya.

Budi mengatakan menanyakan profit apabila ikut berinvestasi di Superstar Fitness. Pihak Superstar Fitness pun menunjukkan hasil profit dari bisnis gym tersebut.

"Saya tanya dong 'Profitnya berapa sih'. Dikasihlah daftar profit and loss-nya sama saya tanya biaya-biayanya. Jadi total biaya kalau yang sewa di Kota Wisata ini itu Rp 300 juta. Sedangkan profit versinya terendah itu di Rp 600 juta. Berarti kan ada selisih Rp 300 juta, profit dong. Pada saat pembukaan itu profitnya sekitar Rp 900 sekian, hampir Rp 1 M," jelasnya.

Budi pun bertanya kepada pihak Superstar Fitness mengapa angka profit itu membuat gym tutup. Pihak Superstar Fitness mengungkapkan alasannya karena bos kalah judi.

"Saya tanya sama Pak Juna, 'Lu ini profit, kenapa tutup?'. Dia bilang bosnya kalah judi, jadi butuh duit. Saya dapet penawarannya juga, saya cek ke teman-teman, 'Eh mau nggak nih beli Superstar dijual murah?' Teman-teman ngecek, nggak bagus. Cuma bilangnya gitu, akhirnya saya juga nggak beli," ucapnya.

Budi akhirnya tak jadi berinvestasi bisnis gym tersebut. Dia pun mengetahui hal ini merupakan modus penipuan dari pihak gym.

"Dua hari kemudian, yang hari Kamis baru saya tahu tutup. Akhirnya saya dengar-dengar dari cerita rekan-rekan di sini, saya tampung, oh ini berarti modusnya penipuan. Karena kan kalau kita sebagai pebisnis, nggak mungkin kita mau berbisnis dengan model kayak gini. Karyawan nggak ada kontraknya, secara kertas nggak ada," tutupnya.

Korban Minta Pengembalian Uang Membership

Budi Arifin meminta pengembalian uang membership dari pihak Superstar Fitness. Dia mengatakan, apabila keinginan itu tidak bisa dipenuhi, ia meminta opsi lain untuk alat-alat gym diserahkan kepada member.

"Kalau keinginan kita memang saya mewakili semua member yang kemungkinan ini memang uang kembali. Keinginannya sih itu," kata Budi.

"Kedua, kalau memang keinginan pertama nggak bisa dipenuhi, ya kemungkinan alat-alatnya yang harus itu kan jadi milik kita gitu. Itu keinginan kita sih," jelasnya.

Kuasa hukum korban, Feri Juan, mengatakan pihaknya akan melakukan sita jaminan. Nantinya hasil lelang setelah sita jaminan itu akan dibagikan kepada para korban.

"Ya dan artinya, kalau kita sudah letakkan sita jaminan, kita bisa melelang barang-barang itu. Dan nanti daripada hasil lelang itu di-sharing ya yang adil. Pada teman-teman, kan bukan satu member saja. Tapi walaupun tidak mencukupi atau memenuhi pengembalian kerugiannya, tapi setidaknya ya sudah dapatlah, gitu ya," kata Feri.

(lir/lir)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial