Jakarta -
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra kembali melontarkan candaan dalam sidang perkara perselisihan hasil pilkada. Saldi berkelakar daerah yang dekat dengan Yalimo ialah Yaempat dan Yaenam.
Candaan itu disampaikan ketika Saldi memimpin sidang panel 2 dalam perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025). Mulanya, Saldi mempersilakan KPU, pihak terkait berserta Bawaslu untuk menjelaskan pokok-pokok keterangan.
Saldi lalu bertanya kepada peserta sidang, nama daerah yang dekat dengan Yalimo. Diketahui, Yalimo berada di Provinsi Papua Pegunungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang dekat Yalimo itu apa namanya Pak?" tanya Saldi kepada peserta sidang.
Saldi pun berkelakar yang dekat Yalimo ialah 'yaempat' dan 'yaenam'. Saldi mengatakan dalam bahasa di daerahnya, limo berarti lima.
"Yang dekat Yalimo itu 'yaempat', 'yaenam', Pak, ini Yalimo namanya ha-ha-ha-ha," canda Saldi.
"Kalau lima itu bahasa kampung saya itu limo. Makanya Yalimo, yang dekat dengan Yalimo itu 'yaempat' dan 'yaenam', 'yaampe' dan 'yaanam' gitu. Ha-ha," sambungnya.
Kemudian, kuasa hukum KPU James Simanjuntak membacakan pokok-pokok keterangannya. James membantah dalil pemohon yang menduga adanya pengalihan suara pasangan nomor urut 2 yakni Alexsander Walilo dan Ahim Helakombo ke pasangan nomor urut 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak.
"Dalil pemohon yang pada pokoknya mendalilkan di Kecamatan Apalapsili telah terjadi pengalihan suara yang dilakukan oleh penyelenggara KPU dari suara paslon 02, dialihkan ke paslon 01 sejumlah 992 suara adalah dalil tidak benar," kata James.
"Bahwa di Distrik Apalapsili terdapat 50 TPS. Untuk 10 TPS, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2024 telah terlaksana pada tanggal 27 November 2024. Sedangkan untuk 40 TPS lainnya, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Yalimo merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," sambungnya.
Dalam petitumnya, KPU meminta MK menolak permohonan pemohon. KPU juga meminta MK menyatakan benar dan sah keputusan KPU Yalimo nomor 657 tahun 2024.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Gugatan Pilbup Yalimo
Sebelumnya, pasangan nomor urut 2 Alexander Walilo dan Ahim Helakombo menggugat hasil Pilbup Yalimo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan cabup nomor urut 1 Nahor Nekwek yang juga petahana telah melakukan dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi pada Pilkada 2020.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Pither Ponda Barany, dalam sidang perkara 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1). Pither mengatakan terkait suap tersebut pernah disampaikan langsung oleh Nahor dalam sebuah acara di Distrik Abenaho.
Dalam dalil permohonannya, pada Pilkada 2020, Wanto seorang pengusaha memberikan uang Rp 3 miliar kepada Nahor. Kemudian, dalam proses perselisihan hasil pilkada di MK, uang Rp 3 miliar tersebut, Nahor berikan kepada majelis hakim, agar memenangkan putusan di MK.
"Yang menarik adalah pernyataan yang membuat masyarakat juga menjadi bertanya-tanya, tentang kewibawaan MK, adalah pernyataan Nahor, di depan masyarakat menyatakan bahwa 'suap hakim MK Rp 3 miliar pada pemilu yang lalu'," kata Pither.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU nomor 657 tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilbup Yalimo. Selain itu, meminta MK untuk menetapkan perolehan suara yang benar.
"Menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2024 dalam keputusan KPU Kabupaten nomor 657 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilbup Yalimo yang benar menurut pemohon, sebagai berikut, paslon 1 Nahor Nekwek-Yan Kiraklak mendapat 35.647 suara. Paslon 2 Alexsander Walilo-Ahim Helakombo mendapat 35.792 suara. Palson 3 Marthen Yohama-Markus Walilo mendapat 17.371 suara," tuturnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu