Foto
Ari Saputra - detikNews
Rabu, 14 Mei 2025 16:30 WIB
Jakarta - Lisa Rachmat bersaksi di sidang lanjutan kasus suap yang menyeret eks pejabat MA. Kasus ini juga melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang telah divonis penjara.
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat diambil sumpah sebelum memberi keterangan sebagai saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Lisa Rachmat memberi keterangan sebagai saksi untuk dua terdakwa dalam kasus serupa yakni mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja.
Ketiga terdakwa saling memberi kesaksian dalam kasus makelar kasus yang juga melibatkan 3 hakim PN Surabaya yakni Mangapul, Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo.
Mangapul dan Erintuah divonis hukuman 7 tahun penjara sementara Heru dihukum 10 tahun penjara.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald.