Kejati Banten Tepis Politisasi Hukum soal Panggil Tubagus Chaeri Wardana

1 month ago 42

Serang -

Kejaksaan Tinggi Banten membantah adanya politisasi hukum atas pemanggilan suami dari cagub Banten Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dalam kasus dugaan korupsi lahan sport center. Wawan, menurut Kejati, tidak sedang ikut dalam kontestasi politik, baik sebagai calon gubernur, bupati, maupun calon wali kota.

"Bahwa isu kejaksaan ini menggiring memanfaatkan politik tidak ada, kami sampaikan bahwa kami tidak terpengaruh dengan kondisi politik, penegakan hukum kami murni penegakan hukum, dan kenapa saksi dipanggil penyidik, perlu mencari alat bukti sehingga mencari kesesuaian alat bukti itu menjadi peristiwa pidana," kata Plh Asisten Intelijen Kejati Banten Aditya Rakatama kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).

Satu nama lain, seperti Fahmi Hakim, yang saat ini menjadi ketua DPRD Banten, ia juga tidak sedang ikut dalam kontestasi Pilkada. Kejati pernah menunda pemanggilan Fahmi Hakim dalam perkara korupsi aset Situ Ranca Gede Jakung pada beberapa waktu lalu. Dan kasus ini pun, menurutnya, saat ini sudah naik pada penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa Fahmi Hakim baru dipanggil, karena pada saat itu belum bisa melakukan pemanggilan karena yang bersangkutan sedang mengikuti konstelasi Pileg sehingga sesuai instruksi Jaksa Agung untuk tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, kondisinya sekarang yang bersangkutan sudah jadi ketua DPRD," tambahnya.

Kasus korupsi aset Situ Ranca Gede Jakung sendiri adalah pengembangan penyidikan. Kejati Banten bukan hanya memanggil Fahmi Hakim, tapi ada juga pemanggilan terhadap pihak swasta.

"Untuk (tersangka) kepala desa kan sudah disidangkan, ini pengembangan dari perkara itu, dan pada hari ini yang dipanggil terkait Situ Ranca Gede bukan hanya Fahmi Hakim," paparnya.

Ia juga menegaskan mereka dipanggil sebagai saksi. Hari ini terkonfirmasi bahwa saksi-saksi tersebut tidak bisa hadir. Fahmi Hakim mengajukan izin dan meminta agar diagendakan ulang untuk pemanggilan.

Beberapa orang saksi selain Fahmi Hakim, Dadang Priatna, dan Petri Remos, tidak memberikan pemberitahuan konfirmasi memenuhi pemanggilan. Kejati juga menegaskan bahwa mereka dipanggil masih sebagai saksi bukan sebagai tersangka atau terdakwa.

"Kami sampaikan status mereka adalah saksi bukan sebagai tersangka atau terdakwa, jadi ketidakhadirannya terkonfirmasi surat izin dari yang bersangkutan sendiri," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemanggilan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sport center dan pembebasan tanah Situ Ranca Gede Jakung. Kejati Banten memanggil Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi Hakim politisi dari partai Golkar sekaligus ketua DPRD Banten.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna, penyidik pada hari ini melayangkan upaya pemanggilan saksi pada dua kasus. Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug Kota Serang. Pengadaan ini dilakukan pada 2008-2011 untuk pembangunan sport center.

"Untuk pembangunan sport center pada Biro Umum dan Perlengkapan Provinsi Banten," kata Rangga, Rabu (20/11/) lalu.

Kedua, adalah pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi terkait aset Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. TCW alias Wawan dan Fahmi Hakim dipanggil pada perkara itu. Adapun nama-nama lain adalah Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos.

"Khusus untuk saudara Fahmi Hakim selain dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah atau lahan di Desa Kemanisan Kecamatan Curug Kota Serang untuk pembangunan sport center, yang bersangkutan juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik pemerintah Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung," ujarnya.

Terkait Situ Ranca Gede, kasus ini sebetulnya sedang dalam proses pengadilan. Terdakwa dalam perkara ini adalah eks Kades Babakan bernama Johadi.

Ia didakwa menerima gratifikasi untuk pembebasan lahan Situ Ranca Gede Jakung seluas 250 ribu meter persegi. Terdakwa menerima hadiah berupa uang untuk memuluskan pembebasan situ milik Pemprov Banten itu untuk jadi kawasan industri Serang.

Johadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 700 juta dari Johnson Pontoh. Johnson adalah tim pembebasan lahan eksternal yang ditunjuk PT Modern Industrial Estate.

(bri/isa)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial