Jakarta -
Pemungutan suara Pilkada serentak 2024 telah selesai. Saat ini tengah dilakukan penghitungan suara oleh petugas KPPS di TPS untuk kemudian diproses rekapitulasi dan hasil perolehan suara sesungguhnya (real count) akan diumumkan oleh KPU.
Berbeda dengan hitung cepat (quick count) yang hasilnya bisa diumumkan pada hari yang sama setelah pelaksanaan pemungutan suara, pengumuman hasil real count oleh KPU memakan waktu berhari-hari. Sebab harus melalui proses rekapitulasi.
Lantas kapan hasil real count Pilkada serentak 2024 oleh KPU mulai diumumkan?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pengumuman Hasil Real Count Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, bahwa pelaksanaan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada serentak 2024 dilaksanakan mulai Rabu, 27 November dan berakhir pada Senin, 16 Desember 2024.
Selama periode waktu tersebut, KPU akan mengumumkan perolehan hasil hitung suara (real count) dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 di seluruh Indonesia secara berkala.
Hasi yang diumumkan oleh KPU adalah penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengecek dan memantau pengumuman hasil real count Pilkada serentak 2024 dapat melalui laman resmi KPU dan pilih menu "HASIL HITUNG SUARA DAN REKAPITULASI PILKADA 2024". Atau dapat langsung kunjungi laman https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Sebagai catatan, untuk saat ini masih belum ada hasil real count yang ditampilkan pada laman tersebut. Sebab proses penghitungan suara oleh KPPS di setiap TPS masing berlangsung. Nantinya data akan diupdate secara berkala oleh KPU.
Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024
Sebagai informasi, berikut ini tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 yang sedang dan masih akan berlangsung mendatang:
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Untuk sementara ini, publik masih bisa memantau hasil quick count Pilkada serentak 2024. detikcom akan menayangkan hasil quick count Pilkada 2024 berbagai daerah dari Indikator Politik Indonesia, Charta Politika, SMRC dan Lembaga Survei Indonesia.
Berikut ini link pantau quick count Pilkada 2024:
(wia/imk)