Jaksa Cecar Saksi soal 'Calon Pengantin' di Kasus Korupsi Truk Basarnas

1 month ago 30

Jakarta -

Jaksa menghadirkan analis kebijakan ahli madya pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Suhardi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle. Jaksa mencecar Suhardi soal 'calon pengantin' yang disampaikan di persidangan.

Terdakwa dalam sidang ini adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014, Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta.

Mulanya, jaksa mendalami Suhardi soal jumlah item truk pada dua paket pekerjaan pengadaan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siap Pak Jaksa, jadi saya baru tahu ketika penyidik mengungkapkan ada perubahan angka saya diberitahu sekitar 75 yang rescue dan sekitar 30 an (yang angkut)," jawab Suhardi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).


Suhardi mengatakan Biro Perencanaan memberi batas waktu ke Ditsarpras terkait data pendukung. Dia mengatakan proses revisi terkait usulan, jumlah unit hingga anggaran pada data pendukung itu berjalan mengalir.

"Apakah ketika itu diajukan terdapat semacam ada revisi tidak? perbaikan-perbaikan mengenai usulan, baik jumlah unitnya maupun dari sisi anggarannya yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan pengadaan dua paket pekerjaan tersebut?" tanya jaksa.

"Mengalir begitu saja Pak Jaksa," jawab Suhardi.

Jaksa mendalami kata 'mengalir' yang disampaikan Suhardi terkait proses revisi data pendukung tersebut. Suhardi melontarkan istilah 'calon pengantin' saat menerangkan jawabannya.


"Enggak, mengalir dalam arti apa?" tanya jaksa.

"Jadi angka sudah ada, tolong siapkan data dukung ToR (term of reference) dan RAB (rencana anggaran biaya) itu yang kami buat, bapak," jawab Suhardi.

"Kalau angka sudah ada apakah termasuk pihak nanti yang akan melaksanakan pekerjaan itu pun juga sudah ada?" tanya jaksa.

"Untuk kami perencanaan masih jauh bapak dari sana, karena kami tidak kenal juga siapa yang calon pengantinnya, kami tidak tahu bapak," jawab Suhardi.


Jaksa mencecar Suhardi soal istilah 'dana pengantin' yang dilontarkan tersebut. Namun, Suhardi merevisi ucapannya dan menyebut 'calon pengantin' sebagai calon pemenang lelang.

"Ini ada istilah yang Saudara perkenalkan di sini, calon pengantin ya. Ini kami awam ini, coba kami tanyakan kepada Saudara, apa yang dimaksud calon pengantin ini?" tanya jaksa.

"Mungkin maksud saya calon pemenang kami tidak tahu bapak," jawab Suhardi.

Jaksa merasa istilah 'Calon Pengantin' bukan kesalahan ucap. Namun istilah yang biasa digunakan di sebuah lingkungan.

"Enggak, ini kan bukan bahasa yang umum kami ketahui ya. Tetapi Saudara menggunakan istilah ini, nampaknya ini memang sudah terbiasa, istilah itu muncul dalam kegiatan-kegiatan yang berjalan di Basarnas?" kata Jaksa.

"Ini Saudara sudah disumpah ya, jadi kami minta Saudara bisa memberikan penjelasan sejujur-jujurnya. Coba tolong dijelaskan apa ini yang dimaksud dengan calon pengantin?" cecar jaksa.

"Siap, mohon izin salah bapak, Pak Jaksa. Saya tidak bermaksud berkata demikian, maksud saya calon pemenang bapak," jawab Suhardi.

"Calon pemenang?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Suhardi.


Sebelumnya, Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono dan William Widarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 20,4 miliar. Max dkk didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum," kata jaksa KPK, Richard Marpaung, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (14/11).

Perbuatan ini dilakukan pada Maret 2013 hingga 2014. Jaksa mengatakan kasus ini memperkaya Max Ruland sebesar Rp 2,5 miliar dan William sebesar Rp 17,9 miliar.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 (Rp 17,9 miliar) dan memperkaya Terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 (Rp 2,5 miliar), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian," ujarnya.

(mib/aik)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial