Jakarta -
Jaksa bertanya ke terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Helena Lim, soal hasil penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan smelter swasta ke money changer miliknya, PT Quantum Skyline Exchange. Jaksa heran karena smelter swasta tak pernah menerima hasil penukaran valas tersebut.
Jaksa menanyakan siapa yang mengarahkan Helena Lim. Dalam sidang ini, Helena dihadirkan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021.
"Bisa Saudara ceritakan, kenapa kemudian beberapa perusahaan ini menukar tapi kok kemudian penukarannya tidak kembali. Apakah memang seperti itu arahannya dan siapa yang mengarahkan?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helena kemudian memberikan penjelasan. Dia mengatakan sedang berada di Amerika saat kantor dan rumahnya digeledah oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.
"Izin Yang Mulia. Saat saya ditahan itu, sebelum saya pulang kan saya digeledah dulu. Maksudnya saya lagi di Amerika, Yang Mulia, kemudian kantor dan rumah saya digeledah oleh Kejaksaan," kata Helena.
Helena mengaku saat itu tak tahu alasan penggeledahan tersebut. Dia juga mengatakan baru mengenal pemilik smelter swasta yang transfer ke money changer miliknya saat di tahanan.
"Jadi pada saat itu saya nggak ngerti kenapa saya digeledah, kenapa ini, karena dari, jujur waktu itu saya nggak kenal yang tersangka lainnya yang tranfser ke saya," ujarnya.
Dia mengaku saat itu hanya mengenal Harvey Moeis. Dia mengira smelter swasta yang melakukan transaksi ke money changer miliknya merupakan milik Harvey.
"Jadi saat di-BAP (berita acara pemeriksaan), waktu saya ditanya dari PT ini, PT ini, PT ini, saya cuman tahu terdakwa yang di kasus ini saya cuman kenalnya Pak Harvey. Jadi saya berpikir bahwasanya itu transaksinya Pak Harvey. Jadi di-BAP saya makanya saya bilang, saya tidak tahu, saya pikir PT, PT itu adalah PT-nya Pak Harvey," ujar Helena.
Sebelumnya, Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang 'pengamanan' dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena merupakan pemilik PT QSE namun tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.
Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.
"Telah mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 atau setidaknya sebesar jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor PE.04.03/S-522/D5/03/2024," kata jaksa.
Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.
Helena Lim didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
(mib/ygs)