Eks Pengacara Anak Bos Prodia Dilaporkan Terkait Penggelapan Lamborghini

1 day ago 4

Jakarta -

Eks pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini. Diduga, Evelin meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang ditangani.

"Seperti yang baru disampaikan pak Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu tanggal 27 Januari 2025," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Korban adalah Arif Nugrono yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan dugaan penipuan atau penggelapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau tindak pidana penggelapan dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM," ujarnya.


Ary menerangkan, Evelin, meminta korban menjual mobil mewah Lamborghini untuk mengurus perkara yang sedang dialami korban.

"Yaitu sekitar bulan April tahun 2024 terlapor meminta korban menjual mobilnya untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya saudara PM," katanya.

Korban pun meminta uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke nomor rekeningnya. Namun uang itu tak kunjung dikirim oleh Evelin.

"Kemudian, korban meminta bahwa hasil penjualan mobil tersebut, mobil mewah, penjualan mobil mewah ditransfer kepada korban terlebih dahulu sebesar 3,5 miliar rupiah," ujarnya.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," katanya.

Korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Polisi akan mendalami kasus tersebut.

"Sehingga, korban merasa dirugikan Rp6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami, kepada Polda Metro Jaya selanjutnya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas," ujarnya.

Tanggapan Prodia

PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

"Tidak ada kaitan Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut," kata Sekretaris Perusahaan Prodia, dilansir Antara.

Marina menegaskan Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

"Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, maka kami tidak tahu-menahu kasus tersebut," ucapnya.

Gugatan Perdata

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro dan Evelin menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dicek dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penggugatnya 2 orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.

Penggugat melalui kuasa hukumnya, yakni Pahala Manurung, menyampaikan sejumlah petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat, yaitu:

- Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual
- Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4

Berkaitan dengan itu, AKBP Bintoro menyebutkan gugatan perdata itu tidak terkait dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga menepis apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.

"Handphone saya telah disita guna pemeriksaan lebih lanjut dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya," imbuh AKBP Bintoro.

(ond/aik)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial