Jakarta -
Majelis hakim menolak permohonan terdakwa yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) yang diajukan pemilik PT Mitra Bina Selaras (MBS) selaku terdakwa kasus korupsi PT Jasindo, Toras Sotarduga Panggabean. Hakim berpendapat Toras memiliki peran signifikan dalam kegiatan fiktif PT Jasindo bersama yang merugikan negara Rp 38 miliar.
"Menimbang bahwa dari ketentuan surat edaran MA setelah dihubungkan dengan fakta-fakta hukum terungkap di persidangan sebagaimana tersebut di atas, majelis hakim menolak permohonan terdakwa Toras Sotarduga Panggabean untuk diajukan sebagai justice collaborator," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Hakim menyatakan Toras memiliki kerja sama erat dengan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing. Menurut hakim, Toras berperan mewujudkan tindak pidana korupsi dalam kegiatan fiktif tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan mempertimbangkan karena menurut pendapat majelis hakim, peran terdakwa dalam perkara ini cukup signifikan karena adanya kerja sama yang erat, sangat erat dengan terdakwa Sahata Lumban Tobing dalam mewujudkan unsur-unsur tidak pidana korupsi yang sudah dipertimbangkan di atas," ujar hakim.
Namun hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir rekening Toras. Hakim menyatakan Toras sudah mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar.
Hakim menyatakan tak ada alasan hukum lagi untuk melanjutkan pemblokiran rekening bank Toras. Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membuka blokir rekening tersebut.
"Majelis hakim mengabulkan permohonan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Toras Sotarduga Panggabean untuk membuka blokir dan memerintahkan kepada penuntut umum untuk segera membuka blokir terhadap rekening rekening bank atas nama terdakwa Toras Sotarduga Panggabean tersebut di atas," ujar hakim.
Hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke Toras dan Sahata. Hakim menyatakan pengembalian uang oleh keduanya saat proses penyidikan telah diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Sahata divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Toras divonis 2 tahun dan 4 bulan serta denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Sahata telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Selain itu, membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama 2017-2020.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Di antaranya, terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar. Kemudian, Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018 Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020 M Fauzi Ridwan sebesar Rp 1,9 miliar, Kacab Jasindo Makassar 2018-2019 Yoki Triyuni Putra Rp 1,7 miliar, Umam Taufik selaku Kacab Jasindo Semarang 2018-2021 sebesar Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini