Jakarta -
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti usulan Solo menjadi daerah istimewa. Irawan mempertanyakan kekhususan dari Solo sebagai pertimbangan daerah ini layak diberi status istimewa.
"Memang kalau kaitannya dengan daerah khusus dan daerah istimewa itu kan tidak terlepas dari aspek kesejarahan, aspek kebudayaan ya. Dua itu bobotnya, sejarah dan kebudayaan. Makanya kita mengenal secara konstitusional kan daerah khusus dan daerah istimewa," ujar Irawan dalam keterangannya, Selasa (29/5/2025).
Irawan menyebutkan usulan Solo menjadi daerah istimewa seperti Yogyakarta berasal dari Keraton Surakarta. Pengageng Sasana Wilapa Keraton Surakarta Hadiningrat KPA H Dany Nur Adiningrat menyebutkan usulan pembentukan Daerah Istimewa Solo ini dilakukan demi memperjuangkan hak Keraton Solo maupun Mangkunegaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad Irawan mengatakan, jika suatu daerah ingin diberi status keistimewaan, perlu ada latar belakang yang memperkuat ini. Irawan menyinggung kemungkinan Solo menjadi provinsi ke depannya.
"Itu termasuk hukum yang hidup di daerah tersebut yang dikenal dengan living law. Maka kemudian kalau suatu daerah ingin dikatakan sebagai satu daerah khusus atau satu daerah istimewa kemudian kan format awal pertanyaan itu kan, apakah dia adalah yang khusus atau istimewa?" ujar Ahmad Irawan.
"Daerah itu kan dibagi atas provinsi, kabupaten, kota kan. Nah itu Solo maunya sebagai provinsi, kabupaten atau kota?" tambahnya.
Irawan mengatakan usulan tersebut harus dikaji secara matang. Irawan ingin mempertegas keistimewaan Kota Solo dari segi yang mana.
"Nah, kalau dilihat dari kabupaten/kota kan ada juga yang khusus seperti Batam. Jadi ya memang harus kita kaji naskah akademik pemekarannya. Kalau dia minta satu keistimewaan, kita harus lihat dulu keistimewaannya dalam hal apa?" ujar Irawan.
Irawan mencontohkan Yogyakarta yang keistimewaannya terletak pada kepala daerahnya yang tidak perlu melakukan proses pilkada. Irawan mengaku hingga kini belum mengetahui letak keistimewaan Kota Solo.
"Kan (kepala daerah) sultan kan. Sultan Yogya kan dia kan perpanjang-perpanjang aja (masa jabatannya). Nah Jakarta, daerah khususnya kan di level kabupaten/kota kan tidak perlu melalui proses pilkada. Nah itu kekhususan atau keistimewaan. Apakah yang dimaksud dengan seperti itu?" jelas Irawan.
"Itu dalam konteks politiknya, ekonominya, budayanya atau apa kita kan belum mengerti. Karena itu kan baru semacam atau usulan pemekaran daerah, kita belum tahu tentang kekhususan dan keistimewaan yang dimaksud itu bagaimana," lanjutnya.
Irawan menyebutkan usulan itu harus dikuliti lagi apakah dari segi investasi, budaya, atau ekonomi. Irawan tak ingin keputusan terkait daerah istimewa dilakukan secara terburu-buru.
"Jadi ya kita harus pelajari dulu, kita dalami naskah revisinya, kekhususan dan keistimewaannya itu pada bagian dari apa? Apakah keistimewaan sebagai kota budaya atau seperti apa?" ungkapnya.
Sebelumnya, usulan Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta mengemuka seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4). Usulan itu mulanya disampaikan Wamendagri Aria Bima yang menyebut ada masukan jika Solo menjadi daerah istimewa.
(dwr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini