Dugaan Mafia Tanah yang Dialami Mbah Tupon, Ini Kronologi Versi BPN Bantul

5 hours ago 6

Bantul -

Warga Bantul, DIY, bernama Mbah Tupon (68) terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi miliknya gara-gara sertifikat tanahnya tiba-tiba telah berganti nama dan dijaminkan ke bank. Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bantul menjelaskan duduk perkara kasus ini.

Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto, menjelaskan objek bidang tanah yang dimiliki oleh Mbah Tupon itu semula adalah sertifikat hak milik dengan nomor 4993/Bangunjiwo yang luasannya 2.103 m2.

"Nah, pada tahun 2021, saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang, yakni SHM 24451 yang semula luas 1.756 m2. Kemudian, saat itu ada permohonan dilepaskan untuk jalan dan luasan terakhir adalah 1.655 m2," kata Tri kepada wartawan di Bantul, dilansir detikJogja, Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, lanjut Tri, SHM 24452 seluas 292 m2 yang dijual kepada seseorang dan SHM 24453 seluas 55 m2 dihibahkan kepada warga setempat, yang kemudian digunakan untuk membuat gudang RT.

"Lalu yang jadi viral, permasalahan di lokasi itu adalah SHM 24451 seluas 1.655 m2. Di mana saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah di wilayah Bantul," ujarnya.

"Nah, terhadap SHM 24451 ini juga dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM pada bulan Agustus 2024," lanjut Tri.

Peristiwa tersebut menjadi viral ketika pihak bank mengunjungi Tupon dan bilang bahwa objek bidang tersebut dilakukan lelang. Menurut Tri, sumber permasalahannya ada pada bidang objek itu.

"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan dan keinginan Mbah Tupon hanya sebatas memecah bidang tanah sehingga permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos. Intinya seperti itu," ucapnya.

Langkah BPN

Menyikapi hal tersebut, Tri mengaku sudah mengambil langkah-langkah, salah satunya mengamankan warkah-warkah terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan. Adapun warkah adalah dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis terkait dengan bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Kemudian, langkah kedua, pada Senin (28/4), ATR/BPN Bantul sudah berkoordinasi dan mencari informasi lebih lanjut ke Kelurahan Bangunjiwo bersama Pemkab Bantul. Pihaknya juga mendapatkan tambahan informasi yang menguatkan dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya.

"Kemudian kami juga mendatangi kantor PPAT dan fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya sehingga kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT. Kami sudah melaporkan semuanya ke Kakanwil BPN DIY," katanya.

"Kemudian, langkah yang sudah saya lakukan terhadap hasil penelitian lapangan tersebut, saya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal," ujarnya.

Hal itu didasari juga dengan fakta-fakta bahwa kasus ini begitu masif. Selain itu, ada permohonan dari Tupon untuk melakukan blokir terhadap SHM yang juga melekat hak tanggungan.

"Saat ini kami menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY terkait rekomendasi dari Kakanwil. Setelah ada rekomendasi itu di dalam KKP aplikasi, akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap sertifikat hak milik 24451," ucapnya.

"Sehingga dapat membantu Pak Tupon dalam hal ini sementara terlindungi sambil menunggu proses-proses yang dilakukan pihak Polda DIY. Di mana Polda DIY tengah melakukan penyelidikan," imbuh Tri.

Baca selengkapnya di sini.

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial