Jakarta -
Mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing, divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Sahata bersalah melakukan korupsi dengan membuat kegiatan fiktif bersama PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Hakim juga menghukum Sahata membayar denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan pengembalian uang yang dilakukan Sahata diperhitungkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 525.419.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang ini, hakim juga membacakan putusan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Hakim menghukum Toras dengan 2 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Toras juga tidak dibebani membayar uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Hakim menyatakan pengembalian harta benda Toras diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
Hal memberatkan vonis Sahata dan Toras yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara hal meringankan vonis yakni Sahata dan Toras belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan, tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui dan janji tidak mengulangi perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yamg dibebankan kepada terdakwa.
Hakim menyatakan Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua
Sebelumnya, Sahata dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Toras dituntut 3 tahun dan 5 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sahata dan Toras tidak dituntut membayar uang pengganti. Jaksa mengatakan harta benda yang dikembalikan keduanya diperhutungkan untuk mengganti uang pengganti.
Sidang dakwaan Sahata dan Toras dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024). Jaksa mengatakan perbuatan Sahata dan Toras merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.
"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 38.212.103.222,97 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa.
Jaksa menyampaikan perbuatan Sahata juga dilakukan bersama-sama Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018, Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, Yoki Triyuni Putra; serta Umam Taufik Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.
Jaksa mengatakan Sahata telah merekayasa kegiatan keagenan PT MBS. Selain itu, membayarkan komisi agen kepada PT MBS seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama 2017-2020.
"Padahal penutupan jasa asuransi itu tidak memakai jasa PT MBS," ujar jaksa.
Diketahui, Sahata dan Toras berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, Sahata dan Toras lalu bertemu. Saat itu, Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan yang pengembalian berikut keuntungannya akan diberikan melalui komisi agen. Toras pun menyetujuinya.
Sahata lalu mengenalkan Toras kepada Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Sahata juga meminta agar Toras bersedia menjadi pihak yang akan menyediakan dana talangan serta bersedia menyiapkan perusahaan yang akan digunakan sebagai agen PT Asuransi Jasindo.
Kemudian, Toras mendirikan PT MBS dan disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2017. Selanjutnya, PT MBS pun ditetapkan sebagai agen PT Jasindo.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Di antaranya, terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar.
(mib/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini