Jakarta -
Dugaan kasus penjualan bahan mentah bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur, Maluku Utara, kini mulai mendapat perhatian serius dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
Proses penyelidikan sudah berjalan dan mulai menunjukkan titik terang. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Edy Wahyu Susilo membenarkan pihaknya tengah mendalami dugaan penjualan ore nikel yang sebenarnya merupakan hasil sitaan negara. Ia memastikan bahwa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Kehutanan (Dishut) Pemprov Maluku Utara, sudah dimintai keterangan.
"Sejumlah saksi sudah kami periksa. Untuk keterangan ahli, saat ini masih dalam tahap diskusi internal untuk melengkapi proses penyelidikan," kata Edy, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, praktisi hukum Maluku Utara Abdullah Ismail, mendesak agar Polda Malut mempercepat penanganan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa pengecualian.
Penjualan 90 Ribu Ton Ore Nikel
Data yang dihimpun mengungkapkan, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel telah dijual. Bijih nikel tersebut awalnya merupakan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT), sebelum Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut dan kemudian dialihkan kepada PT WKM berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Namun, ore nikel yang dijual itu sebenarnya telah berstatus sebagai aset negara setelah disita pengadilan dan diserahkan ke pemerintah daerah. Hal ini dipersoalkan oleh Koordinator Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara Muhlis Ibrahim.
"Kerugian pemerintah daerah akibat penjualan ore nikel ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 miliar berdasarkan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) terhadap tongkang pengangkut ore," ujar Muhlis.
Masalah Dana Jaminan Reklamasi
Selain persoalan penjualan ore sitaan, PT WKM juga disebut bermasalah dalam pemenuhan kewajiban dana jaminan reklamasi. Berdasarkan dokumen resmi dari Pemprov Maluku Utara Nomor 340/5c./2018, PT WKM diwajibkan menyetor dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar untuk periode operasi produksi tahun 2018-2022.
Namun, hasil investigasi KATAM mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut hanya sekali melakukan penyetoran pada tahun 2018 sebesar Rp 124 juta saja. Muhlis menegaskan hal ini jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah harus tegas menagih sisa kewajiban dan mengambil langkah hukum jika PT WKM tidak patuh," kata Muhlis.
Status Penyidikan
Sementara itu, pihak PT WKM melalui Hendra PS mengakui saat ini Ditreskrimum Polda Maluku Utara sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Dugaan pelanggaran yang melibatkan penjualan ore sitaan ini menjadi perhatian luas masyarakat Maluku Utara.
Apalagi jumlah ore yang semula disita mencapai 300 ribu ton, dan belum diketahui pasti berapa banyak yang telah dijual. Polda Malut menegaskan proses penyelidikan akan berjalan transparan untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(hnu/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini