Jakarta -
Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, dituntut 8 tahun penjara. Jaksa menyakini Dono bersalah melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).
Dono juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, jaksa menuntut uang pengganti Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar) ke korporasi KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel. Jaksa menyakini Dono melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, sidang dakwaan Dono Parwoto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1). Dono didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Dono bersama Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
"Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar)," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan Dono dkk telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar). Jaksa mengatakan Dono dkk mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ.
Perubahan spesifikasi dan penurunan kualitas konstruksi itu mengakibatkan fungsi Jalan Tol MBZ tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V. Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Yudhi juga mengetahui serta menyetujui perbuatan Tony yang sengaja tidak memasukkan mutu beton K-500.
Padahal, mutu beton K-500 merupakan syarat dalam dokumen spesifikasi khusus dengan kuat tekan fc' 41,5 Mpa, namun dalam dokumen perencanaan setelah berkontrak dengan KSO Waskita Acset memasukkan nilai mutu beton fc' 30 Mpa. Akibatnya, hasil mutu beton yang didapatkan pada pelaksanaan berkisar fc' 20 Mpa s/d fc' 25 Mpa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan.
Jaksa mengatakan Dono, Djoko dan Tony juga bersekongkol mengurangi volume pekerjaan struktur beton, dengan cara menyetujui pekerjaan volume beton yang tidak sesuai dengan Rencana Tahap Akhir (RTA). Hal itu mengakibatkan terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pier head sebesar beton 7.655,07 M3, pekerjaan pilar sebesar 2.788,20 M3, pekerjaan tiang bor beton casy in place sebesar 4.787,32 M1, pekerjaan baja tulang sebesar 22.251.640,85 Kg.
Jaksa mengatakan Dono juga melakukan sub kontrak pembangunan Tol MBZ tanpa izin pihak JJC. Jaksa mengatakan ada kekurangan volume dan mutu dalam pekerjaan tersebut.
(mib/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini