Cara Nyoblos Pilkada 2024 Tanpa Surat Undangan, Cek Infonya!

1 month ago 26

Jakarta -

Pencoblosan Pilkada 2024 hari ini berlangsung sampai pukul 13.00 waktu setempat. Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan atau undangan nyoblos, tetap bisa ikut memberikan suara di TPS.

Berikut tata cara nyoblos tanpa surat undangan.

Cara Cek Lokasi TPS

Lokasi dan nomor TPS Pilkada 2024 dapat dicek melalui situs DPT Online yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Simak caranya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
  • Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Lalu, masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
  • Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
  • Klik 'Konfirmasi'
  • Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di bagian atas
  • Data lain yang juga muncul berupa:
    - Nama lengkap Pemilih
    - NIK dan NKK
    - Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.

Cara Nyoblos Pilkada 2024 Tanpa Surat Undangan

Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, surat pemberitahuan/undangan nyoblos Pilkada 2024 dibagikan kepada pemilih yang namanya sesuai dengan salinan DPT, paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara. Bagaimana jika pemilih tidak menerima surat undangan?

Pemilih yang tidak menerima surat pemberitahuan atau undangan nyoblos Pilkada 2024, tetap bisa ikut mencoblos hari ini. Berdasarkan informasi dari Bawaslu RI, berikut caranya.

  • Datang ke TPS tempat pemilih terdaftar dengan membawa e-KTP (KTP elektronik) atau biodata penduduk atau fotokopi e-KTP atau foto e-KTP atau e-KTP berbentuk digital atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat
  • Lalu, isi daftar hadir
  • Kemudian, antri hingga nama dipanggil
  • Setelah dipanggil, pemilih akan menerima surat suara:
    - Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur (warna merah marun)
    - Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati (warna biru muda) atau surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota (warna hijau tosca)
  • Cek dulu surat suaranya (harus sudah ditandatangani ketua KPPS, tidak rusak, dan belum tercoblos)
  • Selanjutnya, pergi ke bilik suara
  • Coblos surat suara, dengan ketentuan:
    - Coblos menggunakan paku yang tersedia
    - Coblos cukup sekali
    - Boleh coblos di kolom foto/nomor urut/nama paslon
    - Tidak boleh merekam saat mencoblos
  • Setelah itu, lipat surat suara dan masukkan di kotak suara
  • Celupkan salah satu jari tangan ke tinta yang tersedia
  • Proses pencoblosan selesai!

Jadwal Nyoblos DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024

Menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, DPT, DPTb, dan DPK Pilkada 2024 artinya:

  • Daftar pemilih tetap (DPT) adalah daftar pemilih yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
  • Daftar pemilih tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang terdaftar dalam DPT, tetapi karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS yang bersangkutan terdaftar, sehingga memberikan suaranya di TPS lain. Pemilih dalam DPTb disebut juga pemilih pindahan.
  • Daftar pemilih khusus (DPK) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih dan dilayani pada hari pemungutan suara. Pemilih dalam DPK disebut juga pemilih tambahan.

Untuk pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK), berikut pembagian waktu untuk mencoblos Pilkada 2024.

  • Jam nyoblos pemilih DPT: 07.00 - 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPTb: 11.00 - 13.00
  • Jam nyoblos pemilih DPK: 12.00 - 13.00

(kny/imk)

Read Entire Article
Koran | News | Luar negri | Bisnis Finansial