Jakarta -
Pilkada 2024 serentak digelar hari ini, Rabu (27/11/2024). Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 dilaksanakan di tempat pemungutan suara (TPS).
Sebelum hari pencoblosan, pemilih harus mengetahui lokasi dan nomor TPS Pilkada 2024 agar tidak keliru. Berikut cara mengecek TPS Pilkada 2024.
Cara Cek Lokasi dan Nomor TPS Pilkada 2024
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tempat pemungutan suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk Pilkada, TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara atau pencoblosan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemilih yang telah terdaftar secara resmi di daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengecek lokasi dan nomor TPS untuk Pilkada 2024 secara online lewat situs DPT Pilkada 2024 atau secara offline. Berikut cara mengecek lokasi TPS Pilkada 2024 untuk pemilih DPT.
1. Lewat situs DPT KPU
- Buka situs DPT di https://cekdptonline.kpu.go.id/
- Lalu, masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim kode OTP
- Kemudian, masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
- Klik 'Konfirmasi'
- Setelah itu, akan muncul nomor dan lokasi TPS di bagian atas
- Data lain yang juga muncul berupa:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan.
Info nomor dan alamat TPS di situs DPT Pilkada 2024 (Foto: Tangkapan layar DPT Pilkada 2024)
2. Lewat Surat Pemberitahuan/Undangan Nyoblos
- Jika pemilih sudah menerima undangan nyoblos, nomor dan lokasi TPS bisa dilihat di dokumen tersebut
- Berikut format nomor dan lokasi TPS Pilkada 2024 di surat pemberitahuan atau undangan nyoblos.
- Nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- Alamat TPS
Info nomor dan alamat TPS Pilkada 2024 di surat pemberitahuan (Foto: PKPU Nomor 17 Tahun 2024)
Untuk pemilih DPTb, nomor dan lokasi TPS dapat dilihat di Formulir A - Surat Pindah Memilih.
Info nomor dan alamat TPS Pilkada 2024 di Formulir A - Surat Pindah Memilih (Foto: PKPU nomor 7 Tahun 2024)
Jenis Surat Suara Pilkada 2024 Berdasarkan Daerah Pemilihan
Menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2024, ada dua jenis surat suara yang dibagikan kepada pemilih, yaitu:
- Surat suara gubernur dan wakil gubernur
- Surat suara bupati dan wakil bupati atau surat suara walikota dan wakil walikota.
Namun, ada ketentuan khusus untuk surat suara Pilkada 2024 di Jakarta dan Yogyakarta. Berikut keterangannya.
- Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta, hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara gubernur dan wakil gubernur.
- Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta hanya diberikan 1 (satu) jenis surat suara, yaitu surat suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.
(kny/imk)