Jakarta -
Pemungutan suara Pilkada 2024 serentak dilakukan pada tanggal 27 November 2024. Setelah itu, ada tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara Pilkada 2024, mulai dari 27 November sampai 16 Desember 2024.
Perlu diketahui, hasil resmi Pilkada 2024 berdasarkan penghitungan suara di TPS dan dilakukan manual secara berjenjang. Berikut tahapan penghitungan hasil Pilkada 2024.
Tahapan Penghitungan dan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024
Berdasarkan informasi resmi dari Bawaslu, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota dan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur. Berikut rinciannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota
- Penghitungan suara di TPS
- Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan
- Rekapitukasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
- Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan oleh KPU kabupaten/kota.
2. Tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara dibagi untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur
- Penghitungan suara di TPS
- Rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan
- Rekapitukasi penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota
- Rekapitukasi penghitungan perolehan suara di provinsi
- Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU provinsi.
Quick Count Bukan Hasil Resmi Pilkada
Menurut PKPU Nomor 1035 Tahun 2023, quick count atau hitung cepat adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi sampling tertentu. Lewat quick count, hasil pemilihan dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemungutan suara atau pencoblosan diadakan.
Cara kerja hitung cepat (quick count) adalah melakukan penghitungan cepat dengan metode verifikasi hasil pemilihan yang dilakukan dengan menghitung persentase hasil pemilihan di TPS yang dijadikan sampel. Quick count memberikan gambaran dan akurasi yang lebih tinggi karena menghitung hasil pemilihan langsung dari TPS target, bukan berdasarkan persepsi atau pengakuan responden.
Terkait hal tersebut, masyarakat perlu waspada dengan informasi hoaks yang menyebut hitung cepat atau quick count sebagai hasil resmi Pilkada. Bawaslu mengungkapkan, hasil resmi Pilkada 2024 berdasarkan penghitungan suara di TPS dan rekapitulasi yang dilaksanakan berjenjang secara manual.
Tahapan Pilkada 2024: Pencoblosan-Penghitungan Suara
Dikutip dari PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pencoblosan atau pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024, lalu diikuti dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Ini jadwalnya.
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
(kny/dnu)