Jakarta -
Tahapan Pilkada 2024 masih berlanjut setelah pencoblosan kemarin. Pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih atau dinyatakan sebagai pemenang pemilihan.
Berikut aturan penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Ketentuan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Dalam Pilkada 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilaksanakan setelah tahap rekapitulasi hasil penghitungan suara. Menurut PKPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih Pilkada 2024 dilakukan apabila:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi; atau
- Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) Hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan.
Untuk penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, bupati dan wakil bupati terpilih serta walikota dan wakil walikota terpilih, begini mekanismenya.
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota berdasarkan formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWKBUPATI/WALIKOTA dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota.
- KPU Provinsi menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK-GUBERNUR dengan Keputusan KPU Provinsi mengenai penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
- KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi mengumumkan melalui papan pengumuman, media massa, dan/atau laman resmi KPU Kabupaten/Kota beserta KPU Provinsi pada hari yang sama.
- Khusus Pilkada Jakarta
Ada aturan berbeda untuk penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Jakarta. Disebutkan bahwa KPU Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Daerah Khusus Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Jika tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, dilakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama. Setelah itu, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Jadwal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024
Berikut jadwal penetapan pasangan calon terpilih sesuai ketentuan KPU.
1. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan
- Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Paling lama 3 (tiga) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
2. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
- Paling lama 3 (tiga) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
(kny/imk)